batampos – Rutan Batam kelebihan kapasitas 3 kali lipat. Per Senin (23/10), Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II A Batam menampung 1.147 warga binaan.
Jumlah ini lebih dari daya tampung ideal. Kelebihan kapasitas ini, sudah berlangsung sejak lama. Hal itu diungkapkan oleh Karutan Batam, Faizal G Putra melalui Kepala Pengamanan Rutan Batam, Ismail.
Tahanan di Rutan Batam ini didominasi dari kasus kriminal atau pelanggaran hukum umum. Ada sebanyak 70 persen. Sementara itu, sisanya tahanan kasus narkoba.
“Kasus narkoba mulai menurun diangkat 30 persen. Tahun-tahun sebelumnya diatas 50 persen, ” ujar Ismail.
Baca Juga:Â 457 Warga Binaan Rutan Batam Diusulkan Terima Remisi HUT Kemerdekaan RI
Ia mengatakan, meskipun kelebihan kapasitas. Situasi di Rutan Batam aman terkendali. Ia mengatakan, tidak ada persoalan ataupun gejolak yang berarti sehingga harus membutuhkan penanganan yang lebih.
Menurut Ismail, aktivitas warga binaan masih terkontrol. Program pembinaan yang dijalankan juga berjalan dengan maksimal sehingga warga binaan cukup sibuk dengan kegiatan program pembinaan.
“Pembinaan kerohanian, keahlian dan keterampilan sebagai bekal saat mereka bebas terus kita maksimalkan. Mereka punya kegiatan jadi bisa menghindari pikiran ataupun perbuatan yang mengganggu kenyamanan dan ketertiban bersama di dalam sini, ” ujar Ismail.
Ia mengatakan, pendekatan dan pembinaan yang humanis, membuat situasi dalam lingkungan rutan tetap aman dan terkendali. Warga binaan dan petugas terjalin hubungan yang baik, untuk menjalankan program pembinaan yang ada.
Baca Juga:Â Rutan Batam Kerja Sama Dengan Sejumlah LBH, Ini Tujuannya
Situasi yang aman terkendali tidak terlepas dari dukungan semua pihak. Jajaran Kementerian Hukum dan HAM RI juga memberikan perhatian yang lebih dengan situasi di Lembaga Pemasyarakatan yang ada.
Belum lama ini misalkan, Rutan Batam menerima kunjungan kerja dari Inspektur Wilayah (Itwil 1) Kementerian Hukum dan HAM RI, Ika Yusanti, Rabu (18/10). Dalam kunjungannya, Ika Yusanti mendorong petugas Rutan Batam untuk tetap melaksanakan tugas sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan ketentuan yang berlaku.
Implementasi tiga kunci pemasyarakatan maju serta prinsip “back to basic” dalam menjalankan tugas di dalam rutan harus benar-benar diterapkan.
“Harus bisa melaksanakan manajemen risiko atau mitigasi risiko, serta mempersiapkan langkah-langkah kontingensi yang diperlukan dalam operasional Rutan Batam. Ini langkah penting untuk memastikan keamanan, ketertiban, serta kesejahteraan tahanan di dalam rutan, ” ujarnya.
Kunjungan Irwil I ini menunjukkan komitmen Kemenkumham dalam meningkatkan pelayanan pemasyarakatan dan menjalankan tugas dengan profesional. Semua petugas di Rutan Batam diharapkan dapat menerapkan arahan dari Irwil 1 serta menjunjung tinggi prinsip-prinsip pemasyarakatan yang bertujuan untuk memajukan masyarakat dan kembali ke dasar-dasar yang kuat dalam menjalankan tugas mereka.
Reporter: EUSEBIUS SARA