batampos – Tim Advokasi Solidaritas Nasional Untuk Rempang mempraperadilankan Polresta Barelang di Pengadilan Negeri Batam. Permohonan gugatan praperadilan ini terkait sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka peserta aksi unjuk rasa solidaritas untuk Rempang.
Dalam perkara ini, Penyidik Satresrim Polresta Barelang menetapkan 35 orang tersangka dalam kerusuhan di depan Kantor BP Batam tersebut.
“Itu kan hak mereka mau ngajukan praperadilan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, kemarin.
Baca Juga:Â Warga Rempang yang Bersedia Direlokasi Minta Segera Dipindahkan ke Hunian Sementara
Budi meyakini penetapan tersangka tersebut sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Diantaranya dengan melengkapi alat bukti dan menggelar perkara.
“Ya kita buktikan di sidang prapid saja nanti. Kalau kami yakini, apa yang kami kerjakan sudah sesuai SOP,” tegasnya.
Sebelumnya, Tim Advokasi Kemanusiaan Untuk Rempang juga mengajukan surat penangguhan penahanan ke Mapolresta Barelang, Selasa (3/10) siang. Permohonan ini untuk para tersangka yang ditangkap saat bentrokan di Depan Kantor BP Batam pada 11 September lalu.
Baca Juga:Â Pembunuhan WN Singapura di Batam: Leher Dijerat Tali, Mayat Dibuang di Jembatan 3
Anggota Tim Advokasi Kemanusiaan Untuk Rempang, Mangara Sijabat mengatakan pengajuan surat ini sebagai langkah upaya hukum agar para tersangka tidak lagi ditahan.
“Jadi kami selaku penerima kuasa. Ini semata-mata untuk kemanusiaan buat mereka,” ujarnya di halaman Mapolresta Barelang beberapa waktu lalu. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI