Kamis, 28 November 2024
spot_img

Kejari Batam Eksekusi Terpidana Judi, Kondisinya Sakit dan Harus Pakai Kursi Roda

Berita Terkait

spot_img
Fo Kim Fui alias Afui, terpidana kasus perjudian saat dieksekusi, Selasa (24/10).

batampos – Kejaksaan Negeri Batam mengeksekusi Fo Kim Fui alias Afui, terpidana kasus perjudian, Selasa (24/10). Sebelumnya, Afui yang divonis hakim dengan pidana pokok 1 tahun penjara tidak ditahan dengan alasan sakit.

Afui dieksekusi dari rumahnya di lantai 2 dengan kursi roda. Kondisi Afui saat dieksekusi dalam keadaan terbaring, karena sakit yang diderita.


Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan mengatakan Afui dieksekusi di rumahnya pada Selasa sore. Pada saat dieksekusi, Afui pun kooperatif atau tanpa adanya perlawanan.

“Proses eksekusi terpidana berjalan lancar, saat ini terpidana sudah kami titip di Rutan Batam,” ujar Andreas.

Baca Juga: Polda Kepri Tangani 52 Kasus TPPO: 222 Korban Diselamatkan, 81 Tersangka

Dijelaskan Andreas, sebelumnya Afui tidak ditahan karena kondisi terpidana dalam keadaan sakit. Afui menderita diabetes dan sebelah kakinya dalam keadaan busuk dan sudah divonis dokter untuk diamputasi.

“Sebelumnya penahanan terpidana dibantarkan karena sakit yang diderita. Kaki terpidana busuk dan sudah disarankan untuk diamputasi,” jelas Andreas.

Eksekusi terhadap Afui terpaksa dilakukan agar tidak terjadi pro dan kontra. Sebab sebelumnya Afui tak ditahan di Lapas meski perkara sudah incrah, alasannya karena kondisi yang bersangkutan sedang kritis.

“Agar tak ada pro dan kontra, maka kami terpaksa lakukan penahanan. Meski sebenarnya kondisi yang bersangkutan butuh perhatian,” kata Andreas.

Baca Juga: PAD Batam Belum Capai Target: Realiasi Rp 1,2 T, Target Rp 1,7 T

Menurut Andreas, dalam putusan hakim, Afui divonis dengan pidana 1 tahun penjara, karena terbukti melakukan perjudian.

“Afui telah sampai di Lapas dalam keadaan termonitor terkendali,” terang Andreas.

Sementara, eksekusi untuk terpidana Tommy dan Rini, yang terjerat kasus ballpress masih dalam proses. Sudah ada pemanggilan, namun dari kedua terpidana belum ada respon.

“Kami lakukan pemanggilan, tapi belum ada respon. Jika dalam waktu dekat tak ada itikad baik dari terpidana, maka tidak menutup kemungkinan adanya upaya paksa untuk eksekusi,” pungkas Andreas. (*)

 

Reporter: Yashinta

spot_img

Update