batampos – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam mengendus dugaan korupsi pada pengadaan pekerjaan jasa konstruksi renovasi Gedung BPJS Ketenagakerjaan Sekupang Kota Batam Tahun Anggaran 2022. Pekerjaan untuk renovasi lima ruko milik BPJSTK di kawasan Sagulung dengan pagu anggaran Rp 9,2 miliar itu tak selesai dan dibiarkan terbengkalai.
Selama beberapa bulan terakhir, penyidik Pidsus melakukan rangkaian penyelidikan. Hingga akhirnya ditemukan perbuatan melawan hukum pada proyek BPJSTK tahun anggaran 2022.
Baca Juga:Â Operator Tangkis Isu Kenaikan Harga Tiket Ferry Batam Singapura
Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan beberapa bulan terakhir, penyidik Pidsus akhirnya meningkatkan status perkara. Dimana sebelum meningkatkan status, penyidik telah melakukan ekspos perkara dengan Pimpinan Kejari Batam.
“Sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Print-4821/L.10.11/Fd.2/10/2023 tanggal 25 Oktober 2023, Kajari Batam meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan atas dugaan korupsi pengadaan pekerjaan jasa konstruksi renovasi Gedung BPJS Ketenagakerjaan Sekupang Kota Batam Tahun Anggaran 2022,” ujar Andreas, Kamis (26/10).
Baca Juga:Â Dinas Bina Marga Telusuri Penyebab Banjir di Jalan Dang Merdu Batubesar
Menurut dia, pada tahun 2022 dilaksanakan proyek pengadaan pekerjaan jasa rekontruksi gedung BPJS TK di Sagulung dengan pagu anggara Rp 9,2 miliar. Pekerjaan proyek itu berdasarkan SPMB nomor SPMB 17 /07/2022 tanggal SPMB 14 Juli 2022 dengan masa waktu pelaksanaan 180 hari.
Namun dilakukan pengakhiran pekerjaan konstruksi pada saat progres kurang lebih 5 persen, yang menyebabkan pengerjaan proyek itu terbengkalai sampai saat ini.
“Pekerjaan konstruksi renovasi tersebut dilaksanakan terhadap 5 ruko baru yang sebelumnya dibeli oleh BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2019,” jelas Andreas. (*)
Reporter: Yashinta