batampos– Demi membantu kelancaran dan proses pemilu tahun 2024 mendatang, Kejaksaan Negeri Batam mendirikan Posko Pemilu bertempat di depan Kantor Kejari Batam. Di Posko tersebut masyarakat dapat melaporkan hingga berkonsultasi terkait dengan pemilu 2024.
Kasubsi A Intel Kejaksaan Negeri Batam, Arif Darmawan Wiratama mengatakan keberadaan posko pemilu di Kejari Batam sesuai dengan petunjuk teknis Kejaksaan Agung. Dimana setiap Satker Kejaksaan wajib menyiapkan Posko pemilu.
“Untuk Posko ini sudah kami siapkan sejak bulan lalu. Gunanya sebagai ruang laporan terkait pemilu, sehingga semua proses pemilu berjalan lancar dan kondusif,” ujar Arif di Posko Pemilu Kejari Batam, Jumat (27/10).
Menurut dia, ada 6 poin yang menjadi fokus pelayanan dari keberadaan Posko Pemilu Kejari Batam. Diantaranya pengamanan penyelenggaraan pemilu, penerimaan laporan pengaduan permasalahan pemilu, konsultasi dan bantuan hukum, penyuluhan atau penerangan hukum, data informasi pelanggaran dan penegakan hukum pemilu, kemudian terakhir pelayanan lainnya sesuai dengan kebutuhan.
BACA JUGA:Â Dapat Tambahan 7.969, Kotak Suara Pemilu Untuk Batam Sudah Lengkap
“Kami menerima masyarakat yang datang untuk memberi informasi, laporan atau konsultasi terkait apapun itu yang berhubungan dengan pemilu. Posko ini dijaga oleh petugas setiap hari selama jam kerja. Pada posko juga disediakan papan digital untuk mengetahui terkait partai dan kegiatan pemilu lainnya,” jelas Arif.
Dijelaskan Arif, fungsi dari kehadiran Posko Pemilu di Kejari Batam, hanya untuk membantu proses pemilu berjalan lancar. Yang nantinya, informasi atau laporan akan ditelaah dan disaring untuk kemudian dilaporkan juga kepada Bawaslu.
“Kami tidak mengambil tugas dari Bawaslu, namun hanya membantu agar setiap tahapan pemilu berjalan lancar. Laporan atau informasi yang kami terima juga akan dilapor ke Bawaslu,” tegas Arif.
Masih kata Arif, meski sudah hampir sebulan dibuka, pihaknya belum menerima laporan atau informasi terkait pemilu dari masyarakat. Disisi lain, ia juga berharap agar masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran pemilu, bisa disertai bukti, sehingga tidak disebut dengan fitnah.
“Seperti tugas kami bagian intelejen, kami juga melindungi dan merahasiakan siapa masyarakat yang melapor. Terutama terkait pelanggaran, yang tentunya kami harapkan dengan bukti,” pungkas Arif, (*)
reporter: yashinta