Sabtu, 16 November 2024

Polisi Tangkap Pasutri di Batam, Selamatkan 19 Calon PMI Ilegal

Berita Terkait

spot_img
Kasat Reskrim Budi Hartono saat ekspos kasus PT TJK di Mapolresta Barelang, Selasa (17/10). F Dalil Harahap/Batam Pos

batampos – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang berhasil menggagalkan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Dalam kasus ini, polisi menyelamatkan 19 orang CPMI wanita dari berbagai daerah.

Selain menyelamatkan korban, polisi turut menangkap pasangan suami istri yang bertugas sebagai penyalur. Mereka Yuditha Maunu Anunut, 36, dan Marfin Timu Apy Phymma, 59.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono mengatakan pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Para CPMI ilegal ini ditampung di Komplek Ruko Orchard Park Unit Orchard Walk, Batam Centre.

Baca Juga: Rampas HP Warga Sekupang, 2 Remaja Diringkus Polisi

“Dari informasi masyarakat ini kita ke lokasi dan menemukan korban yang ditampung di dalam ruko,” ujarnya.

Budi menjelaskan para korban akan dipekerjakan ke Singapura sebagai Asisten Rumah Tangga (ART). Mereka berasal dari Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, DKI Jakarta, NTT, NTB dan, Sulawesi Utara.

“Setelah kita periksa, penyalur ini tidak ada dokumen resmi. Para pelaku diketahui berkomunikasi langsung dengan agensi di Singapura,” katanya.

Budi menjelaskan para PMI ilegal itu setelah bekerja diwajibkan mengganti uang yang dikeluarkan para pelaku melalui pemotongan gaji. Uang yang dibayarkan mulai dari 500-700 SGD atau Rp 5-7 jutaan.

Baca Juga: Pemuda di Tiban Cabuli Anak di Bawah Umur, Ibu Korban Kaget Temukan Video di HP

“Masing-masing korban ini membayar atau dipotong gaji selama 4 bulan. Rata-rata yang baru bekerja itu 500 Dollar,” ungkap Budi.

Dengan masih ditemukannya pengiriman PMI ilegal ini, Budi mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh dengab iming-iming gaji besar untuk bekerja di luar negeri.

“Kepada masyarakay juga diminta jangan terlibat atau menyalurkab PMI ilegal. Karena ada sanksi pidananya,” tutupnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 68 Jo 86 UU RI Nomor 18 tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 06 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar. (*)

 

 

Reporter: YOFI YUHENDRI

spot_img

Kota Mandiri Renggali Cicilan Mulai Rp660 Ribuan

Update