batampos – Pemilik konter ponsel Lucky Star di Lucky Plaza, Joko alias Anok dituntut 8 bulan penjara karena menjadi inisiator joki IMEI. Atas tuntutan itu, Joko meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim.
Tuntutan hukuman terhadap Joko dibacakan jaksa penuntut umum Noel didepan majelis hakim David P Sitorus. Dalam tuntutan, Anok terbukti melakukan tindak pidana “yang mengimpor barang dalam keadaan tidak baru.”
Sebagaimana yang didakwakan kepada terdakwa yaitu melanggar Pasal 111 jo Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan sebagaimana diubah dengan Perpu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja (dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum).
Baca Juga: Mendadak Naik Tinggi, Segini Harga Cabai di Batam
“Menuntut pidana terhadap terdakwa Joko alias Anok dengan 8 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa ditahan. Kemudian menjatuhkan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan,” ujar Karya So.
Sementara, puluhan iPhone milik terdakwa, dirampas untuk dimusnahkan, terdiri dari iPhone 11, iPhone 1, iPhone 13 promax, iPhone Xs Max, iPhone 14 an lainnya.
Atas tuntutan itu, Joko yang tidak ditahan meminta keringanan kepada majelis hakim David P Sitorus. Alasannya, karena menyesal dan tak akan mengulangi. “Minta keringanan majelis hakim,” ujar Joko.
Usai pembelaan, majelis hakim David menunda sidang hingga Senin (30/10) hari ini dengan agenda putusan.
Baca Juga: Meriah, Rainbow Run 2.0 Diikuti 5 Ribuan Peserta Lokal dan Mancanegara
Diketahui, beberapa waktu lalu Ditkrimsus Polda Kepri mengungkap perjokian IMEI yang dilakukan belasan orang atas inisiasi Joko pemilik konter ponsel Lucky Star.
Para joki diminta berangkat ke Singapura dengan membawa ponsel tanpa IMEI, sepulang dari Singapura barulah IMEI ponsel itu didaftarkan. Saat pengamanan itu, polisi juga mengamankan 26 unit iPhone berbagai jenis. (*)
Reporter: Yashinta