Minggu, 1 Desember 2024

Program Relaksasi Pajak, Pemko Batam Berharap Surplus

Berita Terkait

spot_img
Walikota Batam memberi pengarahan pada acara sosialisasi penghapusan sanksi administrasi PPB-P2 dan Pengurangan BPHTB di Hotel Crown Vista, Selasa (1/11). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Pemerintah Kota Batam kembali menggulirkan program relaksasi pajak guna mendorong capaian pendapatan asli daerah hingga Desember mendatang.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah mengatakan pajak dan retribusi merupakan sumber PAD bagi Kota Batam.


Pajak menjadi penyumbang terbesar untuk Batam. Tahun ini BPHTB menjadi penyumbang paling besar yaitu Rp300 miliar. Relaksasi pajak berupa pengurangan sanksi administrasi dan diskon BPHTB diharapkan bisa meningkatkan capaian dua bulan ke depan.

Baca Juga: Rudi Imbau Warga Batam Jaga Sikap Jelang Pemilu: Jangan Gaduh di Medsos

“BPHTB sudah mencapai Rp300 miliar, dua bulan ke depan ditargetkan Rp35 miliar bisa didapatkan dari program relaksasi ini. Meskipun belum mencapai target yakni Rp414 miliar, namun setidaknya bisa menyentuh angka 80 persen,” jelas Azmansyah, Selasa (31/10).

Menurutnya capaian pajak pada tahun 2023 ini sudah hampir melampaui capaian pada tahun 2022. Tahun lalu capaian realisasi sebesar Rp1,033 triliun dan pada tahun ini sampai 30 Oktober 2023 capaian sudah mencapai Rp1,001 triliun.

“Insya Allah pada November dan Desember potensi target kurang lebih sekitar Rp300 miliar akan kita dapatkan,” kata Azmansyah.

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi terus mendorong seluruh wajib pajak untuk dapat membayar kewajibannya. Pendapatan daerah dari sektor pajak menjadi bagian yang penting untuk pembangunan Kota Batam.

Baca Juga: Ada Layanan Rehabilitasi Narkotika di RSUD Batam, Layani 2 Pasien Setiap Hari

Hal itu disampaikannya pada acara sosialisasi sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Sebagaimana diketahui Pemko Batam melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam memberikan keringanan bagi wajib pajak. Di antaranya, penghapusan denda PBB-P2 untuk piutang tahun 1994 sampai 2022.

Selain itu Pemko Batam juga memberikan keringanan BPHTB sebesar 50% terhadap pemindah hak karena hibah yang dibuktikan dengan akta hibah. Serta diskon 10% terhadap pemberian hak baru untuk luasan tanah minimal 10.000 meter persegi.

“Kota Batam saat ini sedang kita benahi, karena itu jangan segan membayar pajak,” kata Rudi. (*)

 

 

Reporter: YULITAVIA

spot_img

Update