batampos – Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Batam, Paryan mengatakan penerimaan pajak hingga Oktober 2023 mencapai Rp5,3 triliun atau sebesar 89 persen, dari target yang ditetapkan sebesar Rp5,9 triliun.
Ia merinci capaian tersebut berasal dari berbagai sektor penyumbang pajak. Berdasarkan data yang dihimpun, tercatat 1.995 orang atau badan wajib pajak yang sudah membayarkan kewajiban mereka terhadap negara.
“Kami optimis target tahun 2023 ini akan tercapai, dan kalau bisa surplus tentunya,” kata Paryan, Rabu (1/11).
Baca Juga:Â Ini Penyebab Perceraian di Batam, Ada Karena Perselingkuhan
Untuk mencapai target Rp5,9 triliun perlu ada program keringanan pembayaran pajak, bagi wajib pajak. KPP Madya Batam menerapkan program pengurangan sanksi administrasi pajak.
Hal tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak.
Wajib pajak sudah bisa menikmati program relaksasi pajak mulai 12 Oktober hingga 30 November 2023 mendatang. Program relaksasi ini memberikan pengurangan sanksi hingga 75 persen.
“Program ini sifatnya memberikan rangsangan atau stimulus kepada wajib pajak dalam membayarkan kewajiban mereka,” sebutnya.
Menurutnya realisasi potensi penerimaan dari sektor pajak diprediksi akan terus mengalami peningkatan.
Lanjut Paryan, dengan capaian yang telah diperoleh diharapkan dapat memberikan kontribusi lebih besar terhadap pembangunan daerah dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Baca Juga:Â Ditanggung BPJS Kesehatan, Layanan Pemasangan Ring Jantung RSUD Batam Lebih Maksimal
Sementara itu, KPP Madya Batam juga berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan publik yang prima terhadap masyarakat.
Edukasi dan sosialisasi mengenai pajak kepada masyarakat terus dilakukan. Peningkatan pelayanan menjadi fokus dari KPP Madya Batam.
“Harapannya kita mendapatkan masukan masukan dari masyarakat, akademisi, praktisi, tokoh masyarakat guna perbaikan pelayanan di KPP Madya Batam,” ujar dia.
Terutama memberikan pemahaman terkait peraturan perpajakan khususnya, sehingga wajib pajak bisa menjalankan hak dibahas pajaknya dengan baik, tepat dengan sempurna,” tutup Paryan. (*)
Reporter: YULITAVIA