batampos– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam akan mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legislatif untuk DPRD Batam.
“Ya, hari ini kita sudah tetapkan DCT sebanyak 733 orang. Dimana pada awal masa perbaikan kemarin ada 819 bacaleg, namun setelah dilakukan verifikasi tadi siang ada 733 bacaleg, ” ujar Komisioner KPU Batam Bosar Hasibuan, Jumat (3/11).
Menurutnya, dari 733 bacaleg itu, semuanya dinyatakan memenuhi syarat (MS). Yang tidak memenuhi syarat (TMS) adalah mereka yang tidak mengajukan dokumen perbaikan.
“Artinya 733 ini sudah memenuhi syarat semua, ” tambahnya.
Disinggung mengenai tahapan setelah penetapan DCT ini, Bosar menjawab, berbeda dengan pemilu 2019 lalu dimana 5 hari setelah penetapan DCT para caleg sudah bisa melakukan tahapan kampanye. Namun sesuai PKPU yang baru, tahapan kampanye baru bisa dilakukan 25 hari setelah penetapan DCT.
BACA JUGA:Â Hari Terakhir Pergantian Bacaleg, Hanya PSI Batam yang Mengajukan Pergantian DCS
“Kalau untuk legislatif, 25 hari baru bisa kampanye, tepatnya 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 atau selama 75 hari, ” tuturnya.
Sementara itu untuk calon presiden ditetapkan 13 November dan masa kampanyenya 15 hari setelah penetapan.
Bosar menghimbau kepada seluruh peserta pemili agar mentaati segala ketetapan yang diatur oleh KPU. Semisalnya tidak berkampanye di sekolah, rumah ibadah ataupun di tempat-tempat gedung milik pemerintah. Begitu juga tidak memasang alat peraga kampanyenya di lokasi tersebut.
“Kita himbau agar berkampanye sesuatu aturan yang sudah ada dan diatur oleh KPU, ” ungkap Bosar
Diketahui, di Kota Batam diketahui memiliki enam daerah pemilihan. Adapun enam dapil itu terdiri dari dapil 1 Lubukbaja dan Batam Kota dengan jumlah 12 kursi. Dapil 2 Batuampar dan Bengkong memiliki tujuh kursi. Dapil 3 Nongsa, Bulang, Sei Beduk, dan Galang ada sembilan kursi. Dapil 4 Sagulung memiliki sembilan kursi. Dapil 5 Batu Aji terdapat enam kursi dan Dapil 6 Belakang Padang, serta Sekupang ada 7 kursi. (*)
reporter: rengga