Sabtu, 23 November 2024

Remaja yang Menjadi Mucikari di Batam Sudah Sering ‘Jual’ Remaja Perempuan Kepada Pelanggan

Berita Terkait

spot_img
Kapolsek Batuaji
Kapolsek Batuaji AKP Sandy Pratama Putra.

batampos – Seorang remaja puteri yang dinyatakan bersalah dan divonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Batam atas kasus prostitusi online ternyata sudah banyak menyalurkan rekan-rekan perempuan sebayanya kepada pria hidung belang.

Remaja putus sekolah ini dibekuk Polsek Batuaji melalui transaksi penyamaran sebulan yang lalu. Polsek Batuaji masih terus mendalami keterangannya meskipun remaja tersebut sudah menjalani proses persidangan. Keterangannya untuk dijadikan bahan penyelidikan lanjutan Polsek Batuaji untuk mengungkap jaringan prostitusi lainnya.


“Kasus ini kita buru ke persidangan karena anak dibawa umur. Sudah proses persidangan tapi tetap kita dalami untuk membengkuk pelaku atau jaringan lainnya, ” ujar Kapolsek Batuaji AKP Sandy Pratama Putra.

Baca Juga: Penyalur PMI Ilegal Kabur Keluar Batam, Ditangkap di Meranti

Dalam keterangan pelaku sebelumnya bahwa dia sudah sering menyalurkan wanita seusianya kepada pelanggan di kawasan Batuaji, Sagulung dan Sekupang. Tarif yang dipasang sekali kencan bervariasi hingga Rp 1,5 juta. Dia dapat bagian dalam transaksi tersebut.

Dia sudah cukup lama melakoni pekerjaan yang disebut sebagai mucikari itu. Polisi terus mendalami sepak terjangnya karena diduga memiliki jaringan lain dengan praktek prostitusi online itu.

“Makanya kami tak bosan-bosan himbau kepada orangtua untuk serius mengawasi aktifitas anaknya. Jangan sampai anak kota yang jadi korban ataupun pelaku seperti ini, ” ujar Sandy.

Beberapa waktu lalu, usai pengungkapan kasus protitusi online tersebut, Sandy langsung mengingatkan orangtua untuk serius mengawasi anak masing-masing agar tidak terjerumus. Penggunaan media sosial penting untuk diawasi agar anak tidak salah gunakan untuk hal-hal yang negatif.

Baca Juga: Gara-Gara Ditolak Imigrasi di Batam Centre, Pengiriman PMI Ilegal Terungkap

“Kita lagi awasi betul ini. Kami minta orangtua serius awasi anaknya masing-masing. Kegiatan diluar rumah dan penggunaan media sosial perlu diawasi,” kata Sandy.

Dari informasi dan laporan masyarakat, jaringan prostitusi online ini umumnya dikoordinir. Lelaki memanfaatkan pergaulan bebas anak remaja untuk meraup keuntungan. Para korban dijajakan ke pria hidung belang melalui media sosial.

“Ini yang lagi kami dalami. Kami minta orangtua untuk benar-benar mengawasi aktivitas anaknya termasuk di media sosial. Jangan biarkan anak jadi korban atau pelaku kejahatan,” imbau Sandy.

Sementara dalam persidangan sebelumnya, pelaku yang masih dibawah umur ini dinyatakan bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam. Ia divonis hukuman 10 bulan penjara karena terbukti melakukan eksploitasi secara ekonomi atau pekerjaan seks terhadap anak dibawah umur.

Baca Juga: Kabar Baik! Pemko Batam Gelar Program Paket Sembako Murah Jilid III Desember 2023

Atas putusan itu, terdakwa yang saat ini ditahan di Lapas Perempuan dan Anak Batam menerima. Begitu juga dengan jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Januarto Simatupang, meski vonis hukuma itu lebih ringan 2 bulan dari tuntutan 1 tahun jaksa. “Kami terima,” ujar Dedi .

Diketahui, perbuatan remaja berusia 16 tahun ini terungkap saat polisi menyamar sebagai konsumen terdakwa pada awal Oktober lalu. Saat diperiksa, terdakwa mengatakan, anak-anaknya banyak yang di bawah umur.

Terdakwa juga mengatakan untuk sekali kencan anak dikenakan tarif sebesar Rp 1,5 juta. Sedangkan untuk terdakwa sebagai mucikari mendapat uang Rp 1,2 juta. Pertemuan pun disepakati di sebuah hotel kawasan Batuaji. (*)

 

Reporter: Eusebius Sara

spot_img

Baca Juga

Update