batampos – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri mengungkap peredaran rokok non cukai di Batam. Sebanyak 70 dus dengan total 700 ribu batang roko ini diamankan di salah satu ruko di Seipanas.
Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Nasriadi mengatakan mengamankan 700 ribu batang berisi rokok merek Machester.
Baca Juga: Ingat Lima Anak, Suami Istri Menangis Minta Keringanan Hukuman, Pengunjung Sidang Ikut Menangis
“Kami masih mencari aktor intelektual dari kasus ini,” kata dia saat ungkap kasus di Polda Kepri saat press conference, Kamis (9/11)
Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyidikan dari tim Ditreskrimsus Polda Kepri. Kerugian negara mencapai Rp800 juta, sedangkan nilai rokok non cukai ini Rp500 juta. (*)
Reporter: YULITAVIA