batampos – Polda Kepri dan Bea Cukai Batam menggerebek gudang rokok ilegal di kawasan Ruko Puriloka Townhouse, Batam Kota, Selasa (7/11). Pada pengungkapan itu polisi mengamankan sebanyak 700 ribu batang rokok yang dikemas dalam 42 dus merek Manchester. Juga mengamankan dua orang pelaku.
“Ada dua orang ikut diamankan berinisial YY dan JL. Mereka merupakan penjaga gudang tersebut. Kami yakin mereka ini hanya pekerja saja. Kami masih memburu pelaku intelektual dari aktivitas ilegal ini,” jelas Direskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi.
Baca Juga: Begini Awal Mula Polisi Menggerebek Gudang Rokok Ilegal di Batam
Ia menjelaskan kedua pelaku yang diamankan itu memiliki peranan berbeda. Pelaku YY diketahui sebagai penanggung jawab. Sedangkan pelaku JL sebagai karyawan di gudang rokok ilegal tersebut.
“Untuk pelaku YY merupakan residivis kasus serupa yang beberapa waktu lalu baru bebas dari hukum. Sedang JL merupakan karyawan,” ucapnya.
Baca Juga:Â Polisi Ungkap Kasus Pembobolan Rekening Nasabah di Batam, Kerugian Capai Rp25 Miliar
Nasriadi menerangkan kedua pelaku YY dan JL dijerat dengan undang-undang kesehatan junto undang-undang perdagangan dan perlindungan konsumen. Kedua pelaku terancam pidana penjara 5 tahun denda hingga Rp 10 miliar.
“Untuk undang-undang kepabeanan akan ditangani oleh oleh rekan kita dari bea cukai Batam,” ujarnya. (*)
Reporter: YULITAVIA