batampos– Masa tahanan 35 warga dari 42 orang yang ditetapkan sebagai tersangka bentrok dalam aksi penolakan relokasi Rempang kembali diperpanjang. Dimana perpanjangan penahanan adalah yang kedua kalinya oleh penyidik Polresta Barelang.
Tak hanya itu, penyidik Polresta Barelang juga belum melimpahkan berkas penyidikan setelah dikembalikan oleh jaksa penuntut umum 3 pekan lalu. Yang artinya, penyidik belum bisa memenuhi petunjuk dari jaksa untuk melengkapi proses penyidikan yang dinilai kurang.
Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan mengatakan hingga Jumat (10/11), penyidik belum mengembalikan berkas yang sebelumnya dikembalikan jaksa karena dinilai kurang. Dimana jaksa melakukan P19 atau pengembalian berkas pada tanggal 16 Oktober lalu.
“Sampai sekarang berkas yang kami kembalikan belum kembali dikirimkan penyidik. Jadi kami masih menunggu,” ujar Andreas.
BACA JUGA:Â Sidang Praperadilan Polresta Barelang, Keluarga Tersangka Demo Solidaritas Rempang Jadi Saksi
Disinggung status penahanan tersangka yang sudah habis, setelah diperpanjang 40 hari oleh penyidik, menurut Andreas kemungkinan sudah diperpanjang kembali. Namun perpanjangan penahanan diajukan ke Pengadilan Negeri Batam.
“Untuk perpanjangan penahanan ini ranahnya Pengadilan,” ujar Andreas
Sementara, Humas PN Batam,Edi Sameaputty belum mengetahui apakah ada pengajuan perpanjangan penahanan oleh penyidik polisi. Ia akan mengecek terlebih dahulu untuk memastikan informasi tersebut.
“Terkait permohonan perpanjangan penahanan tersangka bentrok aksi relokasi Rempang saya akan cek terlebih dahulu,” sebut Edi .
Diketahui, beberapa waktu lalu Kejari Batam telah menerima SPDP 42 tersangka terkait kerusuhan dalam penolakan relokasi Pulang Rempang. Ke 42 tersangka terdiri dari 7 saat kerusuhan pada 7 September di Rembang, 35 tersangka saat kerusuhan tanggal 11 September di kawasan Batam Center atau sekitaran Kantor BP Batam.
7 orang dari 43 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka ,mendapat penanguhan penahan dari polisi. (*)
reporter: yashinta