batampos – Polda Kepri mendalami dugaan keterlibatan atasan pelaku pembobol dan pencurian data milik nasabah. Akibat pencurian ini nasabah dirugikan lebih dari Rp 25 miliar.
Direskrimsus Polda Kepri, Kombes Nasriadi, mengatakan bahwa pelaku merupakan karyawan biasa, sehingga untuk mengakses data nasabah terlalu berisiko. Apalagi data nasabah tingkat keamanan dan kerahasiaan yang ketat. Itu sebabnya, muncul dugaan keterlibatan atasan yang punya akses ke data nasabah tersebut.
”Kami masih mengumpulkan informasi dari pelaku ini. Sementara kami sudah dapat informasi ada keterlibatan oknum petinggi di bank tersebut. Sekelas kacab (kepala cabang, red) lah,” ungkapnya, Jumat (10/11).
Nasriadi juga menjelaskan bahwa pihaknya masih mengejar pemilik rekening penampung tabungan yang dicuri dari nasabah. ”Ini kami lagi melakukan pengejaran. Keterangan sudah kami dapatkan dari pelaku yang sudah kami amankan,” ucapnya.
Nasriadi menjelaskan bahwa informasi pembobolan diketahui nasabah ketika saat melakukan transaksi pembelian sebuah apartemen. ”Karena tidak punya SMS dan mobile banking. Jadi, nasabah tahunya saat transaksi apartemen ini. Jadi ada penarikan yang mencurigakan. Makanya kita bisa telusuri dan meringkus sindikat ini,” sebutnya.
Terkait kerugian yang diderita nasabah, katanya, menjadi kewenangan pihak bank. Pihaknya hanya fokus pada tindakan kriminal yang dilakukan pelaku.
Sementara itu, Kepala Perwakilan OJK Provinsi Kepri, Rony Ukurta Barus, saat dikonfirmasi mengenai pencurian data yang mengakibatkan kerugian nasabah, menjelaskan bahwa untuk penggantian uang nasabah yang menjadi korban pembobolan harus melihat situasi keseluruhan dari permasalahan yang terjadi.
”Bank sudah memiliki prosedur baku untuk menangani hal-hal tersebut. Ada kondisi pihak bank melakukan penggantian dana nasabah,” katanya.
Yakni, lanjutnya, apabila terbukti tidak ada keterlibatan atau kesalahan, bahkan kelalaian nasabah dalam permasalahan tersebut. Namun sebaliknya, ada juga kondisi bank tidak melakukan penggantian jika ternyata terbukti ada keterlibatan/kesalahan/kelalaian nasabah.
Hal ini juga tentunya mengacu kepada ketentuan Pasal 8 POJK 6 Tahun 2022. Dalam ketentuan tersebut diatur bahwa PUJK atau Pelaku Usaha Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat PUJK, adalah Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat, Perusahaan Efek, Penasihat Investasi, Bank Kustodian, Dana Pensiun, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Gadai, dan Perusahaan Penjaminan.
PUJK wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang timbul akibat kesalahan, kelalaian, dan/atau perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, yang dilakukan oleh Direksi, Dewan Komisaris, Pegawai, dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan PUJK.
Dalam hal PUJK dapat membuktikan bahwa terdapat keterlibatan, kesalahan, kelalaian dan/atau perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan yang dilakukan oleh konsumen, PUJK tidak bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang timbul.
Bentuk tanggung jawab atas kerugian konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disepakati oleh konsumen dan PUJK. Tindak lanjut Otoritas Jasa Keuangan dalam proses pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaraan layanan Konsumen.
”Kalau untuk pergantian uang nasabah, nah, untuk ini saya harus didiskusikan dulu dengan kantor pusat,” ujarnya. (*)