batampos – Seorang pedagang buah di Seibeduk harus dilarikan ke rumah sakit karena mendapat luka tusukan di punggung, Sabtu (11/11). MP, inisial pedagang buah ini menderita luka usai ditikam Frp karena parkiran mobil.
Kapolsek Seibeduk AKP Syafruddin menjelaskan, pelaku Frp yang kini sudah diamankan di Polsek Seibeduk, merasa tersinggung dengan permintaan korban untuk memindahkan mobilnya dari depan lapak dagangan korban. Pelaku yang naik pitam karena disuruh memindahkan mobilnya itu lantas mendatangi korban.
Baca Juga:Â Pembunuhan Mantan Direktur RSUD di Batuaji Terkuak, Ini Pengakuan Pelaku
Sempat terjadi adu mulut dan pelaku yang sudah emosi langsung menghujani tusukan ke punggung korban. Korban berlumuran darah sehingga dilarikan ke rumah sakit dan membuat laporan resmi ke Polsek Seibeduk.
“Masalah parkir mobil. Korban ini pedagang buah. Pelaku parkir di lokasi lapaknya. Diminta pindah malah menusuk korban,” ujar Syafruddin.
Kanit Reskrim Polsek Seibeduk Iptu Yustinus Halawa mengatakan, pelaku dibekuk setelah korban membuat laporan di kawasan Batamindo. Pelaku dijerat tindak pidana Penganiayaan dengan Pasal 351 Ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan. (*)
Reporter: Eusebius Sara