batampos– Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pengusahaan (BP) Batam Khoirul Rosyadi dituntut 12 tahun penjara saat sidang di Pengadilan Negeri Batam. Ia dinilai jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Batam terbukti mencabuli putri tiri atau anak sambung yang masih berusia 16 tahun.
Jaksa Samuel Pangaribuan menjelaskan beberapa hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Khairul. Diantaranya menyetubuhi anak tiri yang seharusnya dilindungi karena peran terdakwa sebagai bapak sambung. Perbuatan terdakwa merusak masa depan putri tiri. Kemudian terdakwa berbelit -belit dan tak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.
BACA JUGA:Â Merasa Dibohongi, Kuasa Hukum Pegawai BP Batam yang Didakwa Cabuli Anak Tiri Mundur
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Khairul dengan 12 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa di tahan,” jelas Samuel, kemarin.
Menurut Samuel, tak hanya menuntut pidana pokok. Ia juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 100 juta yang apabila tak dibayar maka diganti pidana 1 tahun.
“Subsider denda terdakwa satu tahun penjara,” jelas Samuel.
Masih kata Samuel, sidang akan kembali berlanjut Minggu depan, dengan agenda pembelaan terdakwa.
Diketahui, tim kuasa hukum dari terdakwa mengundurkan diri. Hal itu setelah tim kuas hukum terdakwa mengetahui jika terdakwa, maupun korban berbelit Belit hingga berbohong. Dimana yang awalnya, korban mencabut BAP awal karena mengaku tidak jadi korban pencabulan. Namun saat persidangan korban malah mengaku dicabuli bapak tirinya.
Perbuatan Khairul terungkap karena ayah kandung dari korban melaporkan terdakwa ke polisi karena mencabuli putrinya tahun 2021 lalu. (*)
reporter: yashinta