batampos – Azuan, korban penganiayaan rekan kerjanya di bagian housekeeping di hotel kawasan Bengkong nyaris kehilangan nyawa. Bahkan kondisi korban saat ini dalam keadaan cacat dan kehilangan pekerjaan.
Tak hanya itu, untuk biaya berobat korban juga mengadaikan rumah yang saat ini ditempati. Keterangan tersebut disampaikan Azuan saat menjadi saksi dalam sidang yang menjerat Amazia Petra, terdakwa penganiayaan terhadap dirinya.
Baca juga:Kelanjutan Kisah Pembunuhan di Batu Aji
“Tangan saya sudah susah digerakan. Saya juga sudah tak bekerja, untuk biaya pengobatan saya sampai mengadaikan rumah,” ujar Azuan kepada majelis hakim yang dipimpin Yudith Wirawan di Pengadilan Negeri Batam.
Menurut dia, penganiayaan terhadap dirinya terjadi 18 Agustus lalu. Saat terdakwa Amazia memasuki back office atau kantor dalam keadaan marah-marah. Tiba-tiba terdakwa memaki dan mengeluarkan kata-kata binatang kepada beberapa orang yang ada di ruangan. Mendengar itu, Azuan mendekati terdakwa sambil berkata kenapa menyebut yang di ruangan itu dengan sebutan binatang.
“Saya nanya kenapa dia, kenapa sebut kami binatang? kamu itu masih muda (18 tahun). Dia tak terima dan maki saya, kemudian saya dekati dan tolak dia. Dianya langsung turun ke bawah sambil ngancam saya,” sebut Azuan.
Korban berpikir kalau terdakwa ke bawah untuk membawa teman, namun dugaannya salah. Terdakwa malah membawa pisau dan langsung menyerang korban.
“Saya langsung diserang, tangkis pakai tangan karena saya tak mau kehilangan nyawa. Tangan saya sampai berlubang. Ada sekitar 28 jahitan. Dan saat ini tangan saya tak bisa digerakan lagi,” sebut Azuan.
Hakim Yudith sempat menyampaikan keprihatinan kepada korban. Ia meminta korban sabar. Hakim Yudith juga mendoakan korban bisa kembali mendapat pekerjaan dan pulih seperti sediakala.
Keterangan korban dibenarkan oleh terdakwa, namun sidang terpaksa ditunda dengan agenda keterangan terdakwa Minggu depan. Diketahui, Amazia dijerat dengan pasal 351 ayat 2 atau ayat 1 tentang penganiayaan yang menyebabkan korban luka. Ancaman penjara 12 tahun. (*)
Reporter : Yashinta