batampos– AHA, remaja 17 tahun di Batam terbukti menjual bayi, darah dagingnya Rp 11 juta kepada orang yang baru dikenalnya. Atas perbuataan itu, AHA dijatuhi pidana 4 bulan penjara.
Vonis hukuman terhadap AHA dibacakan oleh majelis hakim tunggal Yuanne Marietta Rambe di Pengadilan Negeri Batam, Jumat (24/11) pagi. Sidang yang sebelumnya berlangsung tertutup (sidang anak di bawah umur), kali ini digelar terbuka untuk umum karena beragendakan putusan.
“Sidang atas nama terdakwa AHA dimulai dan terbuka untuk umum,” ujar hakim Yuanne di depan terdakwa yang didampingi kuasa hukum dan dihadiri oleh jaksa penuntut umum (JPU) penganti.
Dalam amar putusan, hakim Yuane menjabarkan beberapa pertimbangan putusan hukuman terhadap terdakwa yang masih di bawah umur. Pertimbangan hukuman itu disimpulkan dari fakta persidangan, keterangan saksi-saksi hingga terdakwa selama sidang berlangsung.
“Terdakwa di dakwa dengan dakwaan tunggal jaksa penuntut umum. Terdakwa terbukti melanggar pasal 83 Jo 76 UU perlindungan anak, yakni turut serta memperdagangkan, menjual atau membeli anak,” jelas Yuane.
Sebelum menjatuhkan hukuman, Yuanne juga menjabarkan hal meringankan dan memberatkan dari terdakwa. Hal memberatkan karena perbuataan terdakwa meresahkan masyarakat. Sedangkan hal meringankan terdakwa menyesali, belum pernah dihukum dan berjanji tak akan mengulangi lagi.
BACA JUGA:Â Bayi yang Disimpan Dalam Lemari di Mukakuning Hasil Aborsi
“Memperhatikan unsur pasal yang dilanggar telah terpenuhi, maka menyatakan AHA terbukti bersalah. Menjatuhkan pidana 4 bulan penjara,” jelas hakim Yuanne.
Selain itu, Yuanne juga memutuskan agar AHA menjalani pelatihan kerja satu bulan. Vonis hukuman itu lebih ringan 2 bulan dari tuntutan jaksa 6 bulan penjara, dan pelatihan kerja 3 bulan penjara.
“Jaksa menuntut 6 bulan, tapi kami majelis hakim mempertimbangkan kamu (AHA) dihukum 4 bulan, kemudian untuk pelatihan kerja 3 bulan, menurut kami lebih pas 1 bulan,” terang Yuanne.
Atas vonis itu, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya langsung menerima. Sedangkan jaksa penganti saat itu pikir-pikir.
Usai sidang, Yuanne kembali menasehati terdakwa agar tak kembali melakukan perbuataan serupa. Hukuman ringan terhadap terdakwa karena masih di bawah umur. Namun jika terdakwa kembali mengulangi, maka tak menutup kemungkinan hukuman jauh lebih berat.
“Saya harap kamu tak mengulangi lagi, bisa hidup lebih baik dengan merawat anak yang ada saat ini,” nasehat Yuanne.
Hakim perempuan itu juga sempat menasehati sang suami agar menjaga AHA. Apalagi mereka telah memiliki anak.
“Saya harap, kamu sebagai suami bisa lebih menjaga istri,” kata hakim Yuanne lagi.
Diketahui, perbuataan AHA terungkap dari laporan orang tuanya pada bulan Juli 2023 lalu. Dimana AHA yang telah memiliki bayi berusia 6 bulan itu tiba-tiba menghilang dari rumah. Dari rekaman CCTv AHA diketahui membawa bayi tersebut, yang ternyata dijual kepada seorang wanita dari Medan seharga Rp 11 juta. AHA mengaku menjual karena butuh uang, apalagi hukuman dengan suami yang menikahinya secara siri itu sedang tidak baik.(*)
reporter: yashinta