Sabtu, 16 November 2024

Jaksa Kembali Terima Berkas Penyidikan Kasus Demo Bentrok soal Rempang

Berita Terkait

spot_img
Unjuk rasa warga di kantor BP Batam berujung ricuh, Senin (11/9).

batampos– Kejaksaan Negeri Batam kembali menerima berkas penyidikan kerusuhan dari Penyidik Polresta Barelang. Namun untuk berkas yang diterima, hanya untuk 10 orang dari 42 orang yang telah ditetapkan tersangka.

Kasi Intel Kajari Batam, Andreas Tarigan mengatakan berkas penyidikan yang sempat dikembalikan dalam proses P19, sudah diterima kembali

“Berkas sudah dikirim lagi ke kami. Beberapa hari lalu, untuk tanggal pastinya nanti saya cek,” ujar Andreas,Jumat (24/11).

Menurut dia, berkas yang diterima kembali hanya untuk 10 tersangka. Sedangkan untuk 33 tersangka lainnya, masih belum dikirim lagi oleh penyidik.

BACA JUGA: Penahanan 35 Tersangka Bentrok Aksi Relokasi Rempang Kembali Diperpanjang

“Masih 10 tersangka, yang lain mungkin menyusul lagi,” ujarnya.

Dikatakan Andreas, untuk 10 tersangka ini adalah massa yang ditangkap saat kerusuhan pada aksi solidaritas penolakan relokasi Rempang di Depan Kantor BP Batam atau wilayah Batamcenter.

“Untuk tersangka di Rempang justru belum dikirim lagi. Yang 10 ini tersangka kerusuhan di Batamcenter,” ungkap Andreas.

Masih kata Andreas, karena sudah menerima berkas 10 terangkat. Maka pihaknya akan kembali mempelajari. Apalah petunjuk atas kekurangan hasil penyidikan kemarin sudah dilengkapi penyidik Polresta Barelang

“Ya kami pelajari lagi, untuk melihat apakah petunjuk yang kemarin sudah dilengkapi penyidi,” kata Andreas.

Diketahui, beberapa waktu lalu Kejari Batam telah menerima SPDP 42 tersangka terkait kerusuhan dalam penolakan relokasi Pulang Rempang. Ke 42 tersangka terdiri dari 7 saat kerusuhan pada 7 September di Rembang, 35 tersangka saat kerusuhan tanggal 11 September di kawasan Batam Center atau sekitaran Kantor BP Batam.

7 orang dari 43 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka ,mendapat penanguhan penahan dari polisi. (*)

reporter: yashinta

spot_img

Kota Mandiri Renggali Cicilan Mulai Rp660 Ribuan

Update