batampos – Ditlantas Polda Kepri terus melakukan penyuluhan kepada pengendara roda dua (sepeda motor) untuk menggunakan lajur sebelah kiri agar menghindari potensi kecelakaan lalu lintas. Tak hanya itu, patroli ETLE secara bergerak / mobile juga dikerahkan di sejumlah titik di Kota Batam.
ā€¯Penyuluhan berupa spanduk dan petugas turun langsung memberikan imbauan terus berlanjut di setiap titik persimpangan di Kota Batam. Di saat adanya potensi kecelakaaan tetap ada, maka kami akan terus melakukan pencegahan,ā€¯ ujar Dirlantas Polda Kepri, Kombes Tri Yulianto, Senin (27/11).
Kegiatan ini juga bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dan mendorong perilaku berlalu lintas yang bertanggung jawab. Imbauan ini menekankan aturan berkendara di jalur sebelah kiri bagi pengendara sepeda motor sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 108 ayat 3.
ā€¯Tentunya pengendara sepeda motor bisa menciptakan budaya tertib berlalu lintas pengendara sepeda motor dengan menggunakan jalur sebelah kiri dan menyalakan lampu,ā€¯ kata dia.
Sementara itu, dalam meningkatkan ketertiban Ditlantas Polda Kepri telah menerapkan penindakan melalui tilang ETLE secara mobile.
Hal ini disampaikan oleh Kasi Gar Subditgakkum Ditlantas Polda Kepri, AKP Kartijo. Ia mengatakan, ETLE mobile saat ini sudah mulai dioperasikan untuk menangkap setiap pelanggaran lalu lintas.
ā€¯Cara kerja ETLE mobile yakni polisi yang bertugas bisa melihat langsung tampilan kamera menggunakan monitor tambahan yang ditempel di dasbor,ā€¯ kata dia
Kartijo juga mengatakan, ETLE mobile ini dibekali peralatan AI (artificial intelligence) yang dapat mendeteksi pelanggaran seperti pengendara sepeda motor tanpa helm, melawan arus, tidak menaati markah jalan, penggunaan ponsel dan tidak menggunakan sabuk pengaman.
Dia juga menjelaskan, setiap pelanggaran yang ter-capture ETLE mobile akan dikirim ke sistem.
ā€¯Setelah pelanggaran diproses sistem, maka akan keluar surat elektronik bukti pelanggaran. Surat tersebut yang selanjutnya dikirim ke pelanggar,ā€¯ tutupnya. (*)