batampos– Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Batam mengimbau pengusaha untuk menerapkan dan mematuhi nilai upah 2024 yang sudah ditetapkan Gubernur Kepri.
Ketua APINDO Batam, Rafki Rasyid mengatakan perusahaan diminta melakukan penyesuaian upah karyawan sesuai dengan struktur skala upah UMK Batam terbaru per Januari 2024 mendatang.
Rafki meminta seluruh pengusaha yang ada di Batam untuk mematuhi SK Gubernur Kepri terkait UMK Batam tersebut.
“Untuk putusan ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Jadi ke depannya kami dari APINDO mendorong realisasi dari penerapan UMK Batam terbaru ini,” ungkapnya.
Ia juga mengapresiasi tahapan yang sudah dilewati, dalam pembahasan dan penetapan usulan upah. Melalui proses pemaparan, diskusi hingga usulan, serta keluarnya rekomendasi semua berjalan dengan baik.
“Angkanya sudah sesuai aturan. Tinggal penerapannya di tahun depan. Harapan kami semua berjalan sesuai aturan. Pengusaha wajib mematuhi SK Gubernur ini,” terangnya.
Kenaikan UMK Batam sekitar 4,1 persen tersebut merupakan imbas dari baiknya pengendalian inflasi di Provinsi Kepri dan juga relatif tingginya pertumbuhan ekonomi Kota Batam.
Pihaknya mengapresiasi juga kepada Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Kepri, TPID Batam, dan TPID Tanjungpinang yang telah bekerja keras mengendalikan inflasi Kepri. Sehingga Inflasi cukup terkendali dan tidak membebani pekerja.
Penyesuaian Struktur dan Skala Upah di perusahaan tersebut tetap dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan juga produktivitas pekerja di perusahaan masing-masing.
BACA JUGA:Â UMK Batam 2024 hanya Naik Rp184.610
“Kita berharap agar kesejahteraan di Batam terus meningkat, dan lapangan pekerjaan serta investasi baru terus masuk agar masyarakat Batam semakin maju,” katanya.
Dengan angka tersebut, Batam masih masuk dalam lima besar sebagai UMK tertinggi di Indonesia. Hal ini juga menjadi magnet bagi pencaker ke Batam. Namun demikian, ia berharap pencaker bisa membekali diri dengan keahlian.
“Jangan sampai di sini pada nganggur semua. Ini menyebabkan tingkat pengangguran terbuka di Batam bertambah. Namun kalau punya skill dan langsung terserap ini sangat baik untuk iklim kerja di Batam,” ungkapnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan usai ditetapkan pengusaha wajib menerapkan besaran upah 2024 tersebut.
Menurut aturan yang berlaku, jika perusahaan tidak mampu, mereka bisa mengajukan permohonan kepada pemerintah, dengan melakukan pelaporan dan alasan untuk menunda menerapkan aturan tersebut Januari mendatang.
“Ada prosesnya. Kalau memang tak sanggup, silakan lapor. Nanti tim akan turun untuk mengecek kondisi dan audit perusahaan. Apakah memang tidak sanggup atau hanya alasan saja. Semua ada mekanismenya,” terang Rudi.
Lanjutnya, untuk UMK yang sudah ditetapkan, sudah sesuai dengan PP nomor 51 tahun 2023. Melalui pembahasan di tingkat dewan pengupahan kota (DPK) didapat angka yang diusulkan ke tingkat provinsi.
“Semua tahapan sudah dijalani. Jadi saya berharap pengusaha patuhi aturan ini. Jika memang tak sanggup, bisa usulkan penundaan namun harus melalui mekanisme,” tutupnya. (*)
reporter: yulitavia