batampos– Pemberlakuan Visa on Arrival (VoA) warga negara asing (WNA) yang akan berkunjung ke Indonesia mengancam pariwisata di Kepri, khususnya di Batam. Berangkat dari permasalahan tersebut, Kadin Batam bersama dengan sejumlah pengusaha pariwisata bertemu dengan Dirjen Imigrasi di Jakarta, Senin (4/12).
Ketua Kadin Batam, Jadi Rajagukguk mengatakan, pengusaha pariwisata di Batam sangat keberatan dengan pemberlakuan VoA tersebut. Dan pelan-pelan kalau tidak direvisi, kebijakan tersebut justru akan mematikan pariwisata di Kepri khususnya di Batam.
“Jadi ini adalah keresahan dari pengusaha pariwisata di Batam. Kebijakan terkait VoA ini sangat jauh berbeda dengan yang ada di negara-negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia,” katanya, Selasa (5/12).
Menurut Jadi, pariwisata tidak bisa berdiri sendiri. Tetapi harus terintegrasi dari hulu ke hilir. “Tidak akan bisa kalau hanya kapal atau transportasi yang menguntungkan, hotel dan termasuk kebijakan harus terintegrasi,” tambhanya.
Ia menjelaskan, saat ini lebih dari 6 juta wisatawan asing ada di Singapura dan Malaysia. Situasi yang cukup potensial untuk ditarik ke Batam sebagai destinasi pariwisata. Tetapi yang menjadi kendala adalah biaya untuk datang ke Batam yang sudah masuk dalam kategori mahal dibandingkan dengan Malaysia dan Singapura.
Untuk masuk ke Batam saat ini, wisatawan harus merogoh kocek untuk bayar tiket kapal Rp 750 ribu dan VoA sebesar Rp 500 ribu. Belum legi biaya lain seperti angkutan selama di Batam, penginapan dan lainnya.
BACA JUGA:Â Suplai Air Terhenti, Harga Air Galon Naik 5 Kali Lipat, Banyak Usaha Tutup di Bengkong
“Sangat jauh berbeda dengan di negara tetangga. Wisatawan kalau mau ke Johor Baru dan juga ke Singapura itu gratis. Hanya ada beberapa negara tertentu yang bayar. Kalau dari segi biaya sudah pasti mereka akan lebih memilih Malaysia dan Singapura,” ujarnya.
Dari hasil pertemuan dengan Dirjen Imigrasi Silmy Karim tersebut ada beberapa usulan yang akan disampaikan kepada kementerian keuangan. Di antaranya para Wisatawan yang hendak masuk ke Batam untuk 107 hari kunjungan maka cukup membayar Rp 250 ribu. Sementara untuk wisatawan di atas 7 hari membayar Rp 500 ribu. Tetapi untuk yang wisatawan yang permanen resident di Singapura diupayakan untuk free.
“Opsi-opsi ini sudah disampaikan ke Kemenkeu oleh pak Dirjen. Dan kita berharap akan ada titik terangnya hingga Maret 2023 mendatang,” kata Jadi.
Bahkan Kadin Batam juga akan menyurati Kemenkeu untuk bisa memberikan kemudahan terkait VoA ini ke Kota Batam sebagai border area atau perbatasan terluar di Indonesia sekaligus menjadi penyumbang WNA terbanyak Indonesia setelah Jakarta dan Bali.
“Kami akan menyurati pusat terkait ini. Sebagai daerah perbatasan harusnya Batam diberikan kemudahan terkait VoA ini,” ujarnya. (*)
reporter: alpian