Senin, 2 Desember 2024

Pengangguran Gadai Motor Tetangga Untuk Beli Sabu

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi persidangan (hukumonline)

batampos – Sastriawan, bukan contoh tetangga yang baik. Sebab ia tega menggadaikan motor tetangganya yang sudah kenal dekat untuk membeli sabu.

Kejadian bermula pada bulan Juli lalu di kawasan Kecamatan Sekupang. Tetangganya, Eko yang tengah bersantai tiba-tiba didatangi Sastriawan. Pria yang sudah berkeluarga ini tiba-tiba meminjam sepeda motor milik Eko dengan alasan hendak bertemu teman.


Karena mengenal dekat Sastriawan, korban pun meminjamkan sepeda motornya. Namun hingga malam, sepeda motor korban tak kunjung kembali. Korban pun menanyakan keberadaan sepeda motornya kepada Sastriawan, dan dijawab ban motor pecah.

Baca Juga: Diupah Rp 60 Juta, Seorang Pria Nekat Bawa Sabu 12 Kali Lewat Bandara Hang Nadim

Korban pun mengiyakan alasan dari Sastriawan, hingga akhirnya berhari-hari sepeda motornya tak kunjung kembali. Korban pun akhirnya melaporkan Sastriawan ke polisi

Kemarin, Sastriawan duduk sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri Batam. Ia didakwa dengan pasal penggelapan atau pencuriaaan.

Korban yang tak lain tetangganya itu pun memberi kesaksian. “Sebenarnya saya tak ingin memperpanjang perkara ini, karena beliau adalah tetangga. Tapi itu sepeda motor kerja saya, saya minta balikin katanya digadai ke orang seharga Rp 300 ribu,” jelas Eko.

Masih kata Eko, akibat perbuatan terdakwa ia merugi hingga Rp 6 juta untuk sepeda motor Vario. Bahkan, ia juga kesulitan untuk bekerja.

“Padahal saya berharap sepeda motor itu kembali saja. Tapi ternyata tak kembali,” ujarnya menghela nafas.

Baca Juga: 104 Caleg Berebut 7 Kursi di Dapil 2 Bengkong Batuampar

Keterangan korban dibenarkan oleh Sastriawan. Ia mengaku sudah berniat menggadaikan sepeda motor korban karena tak ada uang beli sabu.

“Saya tak punya uang, makanya pinjam motor tetangga sebentar. Saya gadai Rp 300 ribu ke Rudi, trus beli sabu. Saya pakai bersama Dewi, teman saya,” ungkapnya.

Menurut dia, seminggu usai mengadaikan sepeda motor, ia bermaksud menebus kembali. Tapi ternyata sepeda motornya sudah dijual.

“Saya memang janjinya sebentar, sepeda motor itu sudah dijual. Tak tahu kemana,” tegasnya.

Majelis hakim yang diketuai Yudith Wirawan sempat memarahi terdakwa. Karena tak punya perasaan dan empati terhadap korban yang tak lain tetangganya.

“Orang baik sama kamu, tapi kamu manfaatkan. Padahal itu tetanggamu sendiri. Kedepannya, orang tak ada yang peduli dengan mu,” pungkas hakim Yudit. (*)

 

Reporter: Yashinta

spot_img

Update