batampos – Suparmin, kakek berusia 70 tahun tega menggagahi balita yang tak lain anak tetangganya. Bahkan perbuataan itu dilakukan Suparmin berulangkali, hingga merusak selaput dara korban.
Sepandai-pandainya tupai melompat, pasti akan jatuh juga. Pepatah itulah yang mengambarkan perbuataan Suparmin. Berulang kali ia mencabuli balita anak tetangga tanpa ketahuan, namun pada akhirnya ketahuan juga.
Kini, Suparmin tinggal memetik buah dari perbuataanya. Kemarin, ia duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Batam. Pria yang seluruh rambutnya telah memutih ini didakwa dengan undang-undang perlindungan anak.
Baca Juga:Â Modal Printer dan Tutorial Youtube, Ini Pengakuan Warga Sekupang yang Cetak Uang Palsu
“Bagaimana kondisi terdakwa, sehat. Sidang saya mulai dan tertutup untuk umum,” ujar ketua majelis hakim Yudith Wirawan sembari mengetuk palu sidang. Para pengunjung yang sudah ada dalam ruangan sidang pun keluar. Petugas Keamanan kemudian menutup pintu.
Usai sidang, kuasa hukum terdakwa, dari Kantor Firm Hukum Widaksana Nata Sasmita, Effendi Sekedang menjelaskan agenda sidang yakni keterangan saksi. Dimana saksi anak yang menjadi korban dari kliennya memberi kesaksian di depan terdakwa.
“Agenda sidang tadi keterangan saksi. Anak korban juga hadir di persidangan. Anak korban kelahiran 2018 lalu,” ujar Effendi.
Dikatakannya, keterangan anak korban menjelaskan bahwa terdakwa telah menyetubuhi korban beberapa kali. Perbuataan itu terungkap, karena adanya laporan tetangga korban.
“Terdakwa mengakui perbuatannya, membenarkan telah mencabuli korban hingga 3 kali. Perbuataan itu terungkap karena laporan dari tetangga korban. Terdakwa juga tetangga korban, yang tinggal berhadapan rumah dengan korban,” jelas Effendi.
Baca Juga:Â Pengangguran Gadai Motor Tetangga Untuk Beli Sabu
Menurut dia, penyebab perbuatan terjadi kepada anak, karena tak bisa menahan nafsunya. Sebab, beberapa kali sang kakek minta untuk menikah, namun dilarang oleh anak-anak terdakwa.
“Terdakwa masih memiliki nafsu, namun oleh anak terdakwa tak diizinkan menikah. Padahal sudah beberapa kali minta nikah. Untuk memakai jasa PSK, terdakwa mengaku malu, hingga akhirnya melihat korban kerap bermain di depan rumahnya,” ungkap Effendi.
Masih kata Effendi, perbuataan terdakwa terhadap korban terjadi hingga 3 kali. Pada perbuataan terakhir, terdakwa sempat memberi korban uang Rp 5 ribu. “Hasil visum, selaput dara korban rusak,” ujar Effendi. (*)
Reporter: Yashinta