Rabu, 27 November 2024

MUI Batam Berhati-hati Terkait Fatwa Pemboikotan Produk Terafiliasi Israel

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi

batampos – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mengeluarkan fatwa agar umat Islam menghindari transaksi produk terafiliasi Israel. Fatwa tersebut dengan Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Pejuang Palestina.

Ketua MUI Batam, Kyai Haji Lukman Rifai mengatakan pihaknya sejauh ini belum melakukan sosialisasi. Sebab, MUI Pusat belum menerbitkan secara detail produk yang akan dibokot tersebut.


“MUI pusat hanya memberikan garis besar, isi fatwanya bersifat global. Dan MUI Pusat belum menerbitkan, merilis daftar produknya,” ujar Lukman yang ditemui di Mapolresta Barelang, Kamis (7/12) pagi.

Lukman menjelaskan dengan tidak dikeluarkan detail jenis produk, masyarakat Batam masih merasa ambigu atau kebingungan. Untuk itu, MUI Batam mendorong MUI Pusat untuk merilis daftar produk tersebut.

“Di lapangan itu ada ambigu atau kebingungan. Kamipun berhati-hati karena ini persoalan halal dan haram,” katanya.

Namun, hingga saat ini, kata Lukman, MUI Pusat hanya menyerahkan ke masyarakat untuk mencari sendiri produk yang terafiliasi dengan Israel tersebut.

“Tapi ini tidak mudah. Harapan kita ada relese yang jelas. Sehingga kitapun tidak kebingungan,” ungkapnya.

Pantauan Batam Pos, tempat usaha di Batam yang disebut terafiliasi Israel tersebut masih ramai dikunjungi masyarakat. Seperti di kawasan Batam Centre, dan Nagoya.

“Setelah relese itu keluar, tentu kita minta petunjuk ke pusat. Sampai saat ini belum ada petunjuk teknis tentang persoalan pemboikot produk,” tutupnya. (*)

 

Reporter: YOFI YUHENDRI

spot_img

Baca Juga

Update