batampos– Kasus dugaan perbuataan melawan penegak hukum dalam aksi solidaritas di Kantor BP Batam dengan 35 tersangka dinyatakan lengkap. Tak hanya lengkap, ke 35 tersangka juga dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batam dalam proses tahap 2 di Polresta Barelang.
Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan mengatakan untuk perkara perbuataan melawan penegak hukum dalam aksi solidaritas penolakan relokasi Rempang sudah lengkap atau P21. Lengkap nya berkas setelah jaksa penuntut umum (JPU) mempelajari pelimpahan berkas dari penyidik polisi beberapa waktu lalu.
“Perkara kericuhan aksi solidaritas Rempang dengan 35 tersangka sudah P21. Hari ini (kemarin) juga langsung tahap 2 di Polresta Barelang,” ujar Andreas, Jumat (8/12).
Menurut dia, 34 dari 35 tersangka usai proses tahap 2 langsung dititip di Rutan Batam. Sedangkan satu tersangka lainnya, berstatus tahanan kota.
BACA JUGA:Â Jaksa Kembali Pelajari Berkas Kasus Bentrok Demo Relokasi Rempang
“Untuk 34 tersangka kami titip di Rutan, 1 tersangka tahanan kota karena masih pelajar,” kata Andreas.
Masih kata Andreas, pada proses tahap 2, penyidik tak hanya melimpahkan tersangka. Namun juga barang bukti yang diamankan terkait dugaan perbuataan ke 35 tersangka.
“Tahap 2 juga pelimpahan barang bukti,” sebut Andreas
Masih kata Andreas, dalam waktu dekat, pihaknya juga akan melengkapi proses administrasi. Hal itu dilakukan untuk pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Batam.
“Jadi kami melengkapi administrasi dulu, kemudian nantinya perkara ini kami limpah ke pengadilan untuk disidang,” tegas Andreas.
Disinggung status 7 tersangka lainnya yang perkara masih berjalan di Polresta Barelang, menurut Andreas masih belum.
“Untuk aksi di Jembatan 4 masih belum. Perkara lengkap cuma untuk 35 tersangka di depan Kantor BP Batam,” pungkas Andreas. (*)
reporter: yashinta