Sabtu, 30 November 2024
spot_img

Temukan ASN Langgar Netralitas, Bawaslu Kepri Lapor ke KASN

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi ASN tidak netral

batampos – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengirimkan surat rekomendasi untuk pemberian sanksi kepada ASN Kepri yang melanggar netralitas.

“Baru satu ASN yang kami temukan langgar netralitas. Kami juga sudah koordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” kata Kepala Bawaslu Kepri, Zulhadril, Sabtu (9/12).


Dugaan adanya tindakan melanggar netralitas ini ditemukan, dan ditelusuri oleh Bawaslu Kepri. Pihaknya juga melibatkan Asisten I Pemprov Kepri, Arif Fadillah, serta ASN bersangkutan.

Baca Juga: Mudik Nataru, 408 Kendaraan Sudah Daftar Online ASDP Punggur

Ia menjelaskan untuk prosedur aduan pelanggaran ini dilakukan dengan memanggil pihak terkait, saksi, hingga ahli untuk dimintai keterangan, terkait pelanggaran netralitas yang dilakukan ASN terhadap peserta Pemilu 2024 mendatang.

“Kami panggil yang bersangkutan. Semua proses sudah selesai dan sesuai aturan. Setelah itu baru surat rekomendasi kami kirimkan untuk tidak lanjut berikutnya,” ungkapnya.

Zulhadril menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan kajian terhadap dugaan pelanggaran tersebut dan memberikan rekomendasi penanganan pelanggaran kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Sampai hari ini baru satu itu saja dugaan pelanggaran terkait netralitas ASN yang sudah kita lakukan tindak lanjut. Itu kita rekomendasikan, karena mereka kan bukan peserta pemilu,” imbuhnya.

Baca Juga: 35 Tersangka Kericuhan Demo di Kantor BP Batam Diserahkan ke Jaksa

Pelanggaran ASN itu berupa tidak netral dan memberikan dukungan secara terang- terangan kepada salah satu peserta partai politik. Padahal, ASN diatur untuk netral dan tidak terlihat dengan peserta Pemilu.

Selanjutnya, untuk sanksi ASN yang melanggar netralitas, Zulhadril menyebutkan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan penuh KASN.

“Kita hanya memberikan rekomendasi berdasarkan hasil penelurusan dugaan kita, berdasarkan hasil klarifikasi, keterangan ahli dan pihak terkait. Hasil kajian dan bukti-bukti yang kita kumpulkan semua kita serahkan ke KASN,” ujarnya.

Ia juga berpesan kepada seluruh ASN, untuk menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam aktivitas politik.

“ASN harus tetap netral, tidak boleh terlibat dalam aktivitas politik, termasuk menghadiri acara atau kegiatan partai politik. Penting untuk mematuhi aturan yang berlaku demi menghindari masalah dan sanksi,” tegas Zulhadril. (*)

 

Reporter : YULITAVIA

spot_img

Update