batampos – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Batam Rudi Sakyakirti mengingatkan, agar perusahaan-perusahaan tidak lupa membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Natal bagi pekerja. THR Natal ini untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan.
“Pembayaran THR Pekerja paling lambat H-7 sebelum Natal atau selambat-lambatnya tanggal 18 Desember 2023,” kata Rudi Sakyakirti, Selasa (12/12).
Ia mengatakan, besaran yang harus dibayarkan untuk THR pekerja di Batam berdasarkan besaran UMK Batam saat ini, yakni sekitar Rp 4,5 juta. Bagi karyawan yang bekerja kurang dari satu tahun, maka hitungan THR akan diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerjanya.
Baca Juga:Â Disnaker Batam Wajibkan Perusahaan Informasikan Soal Lowongan Kerja
“Pekerja yang belum satu tahun perhitungannya itu yakni satu bulan gaji dibagi 12 bulan di kali masa kerja. Jika baru kerja enam bulan maka contohnya 4.500.000 dibagi 12 dan dikali 6 sama dengan Rp 2.250.000,” ujarnya
Ada ganjaran bagi perusahaan yang telat membayar THR. Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 6 tahun 2016, perusahaan yang telat akan dikenakan denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayar.
Sama dengan tahun-tahun sebelumnya, untuk pengawas pembayaran THR maka Disnaker Batam juga membuka posko pengaduan THR bagi para pekerja. Posko ini nantinya akan menerima aduan terkait seputar Tunjangan Hari Raya Natal.
“Kami juga membuka posko THR di kantor. Jadi kalau ada aduan pekerja kita akan langsung telusuri,” ujarnya.
Reporter: RENGGA YULIANDRA