Sabtu, 23 November 2024

Ditinggal Lama sang Istri, Ayah Cabuli Putri Tiri

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi kekerasan seksual. (jpg)

batampos – PJ, pekerja serabutan tega mencabuli putri tirinya yang masih duduk di bangku SMP. Alasannya, karena sudah lama ditinggal sang istri pulang kampung.

Kemarin, PJ dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmarlina ke persidangan di Pengadilan Negeri Batam sebagai terdakwa. Agenda persidangan selain dakwaan, juga pemeriksaan saksi.


Terdakwa yang hadir, didampingi kuasa hukum dari LBH Suara Keadilan, Vierki Siahaan. Namun sidang yang dipimpin majelis hakim PN Batam itu berlangsung tertutup.

Baca Juga: Kasus Temuan Kerangka Manusia di Setokok, Keluarga Korban Tak Kenal Pelaku

Usai sidang, saat digiring ke ruang tahanan PN Batam, PJ mengakui perbuataanya. Pria berusia 48 tahun ini mengaku khilaf telah mencabuli sang putri tiri.

“Saya khilaf, karena sudah dua tahun ditinggal istri pulang kampung,” ujar pria bertubuh kecil ini.

Ia mengaku sudah lima kali mencabuli putri tirinya. “Saya tak sampai masukan. Setelah “main”, saya bilang ke dia, jangan bilang ke siapa-siapa,” jelas PJ.

Perbuataan pertama berjalan lancar, hingga akhirnya PJ ketagihan. Ia melakukan hingga lima kali kepada remaja berusia 16 tahun itu.

“Sudah lima kali. Melakukan di rumah,” imbuhnya.

Baca Juga: Toko Tutup Selama Sepekan,  Pemilik Toko Pet Shop Ditemukan Tewas

Namun pada bulan Agustus lalu, ia tiba-tiba didatangi polisi. PJ mengaku baru tahu hukuman tinggi mengancamnya.

“Tak tahu hukumannya. Ya saya pasrah saja, saya sudah berbuat,” kata PJ.

Terpisah dari tersangka, JPU Rosmarlina mengatakan perbuataan terdakwa terungkap atas laporan guru korban. Dimana korban curhat kepada guru telah dicabuli sang ayah

“Laporan guru. Tadi keterangan saksi korban dan ibu korban,” sebut Rosmarlina. (*)

 

Reporter: Yashinta

spot_img

Baca Juga

Update