Kamis, 28 November 2024
spot_img

Perkara Rusuh Demo Bela Rempang Disidang Besok, Ini 35 Tersangkanya

Berita Terkait

spot_img
Unjuk rasa warga di kantor BP Batam berujung ricuh, Senin (11/9).

batampos – Sidang dugaan perbuataan melawan penegak hukum dalam aksi solidaritas untuk Rempang akan digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (21/12). Sebanyak 35 tersangka akan disidang dalam 3 berkas berbeda, namun dengan satu majelis hakim.

Ketua PN Batam, Mashuri Effendi telah menunjuk majelis hakim yang menyidang perkara pidanantersebut. Ketiga majelis hakim itu adalah, David P Sitorus, Benny dan Mona.


“Untuk tiga perkara, akan disidang satu majelis hakim saja. Kenapa hanya satu majelis hakim, biar sidang perkara bisa lebih fokus, tidak seperti praperadilan kemarin,” jelas Mashuri.

Baca Juga: Ini Harapan Warga Rempang Setelah Perpres Percepatan Penanganan Rempang Eco City Terbit

Menurut dia, untuk jadwal sidang juga telah ditentukan pada hari Kamis besok. Untuk persiapan sidang yang diduga dengan massa banyak, PN Batam telah berkoordinasi dengan Kejaksaan dan kepolisian

“Potensi sidang akan ramai, kami telah berkoordinasi dengan Kejaksaan dan polisi,” ujar Mashuri.

Sementara, Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan mengatakan pihaknya telah mendapat jadwal sidang untuk perkara tindak pidana kerusuhan aksi rempang. Untuk perkara, nantinya akan dikuti oleh beberapa jaksa penuntut umum

“Untuk jadwal sidang hari Kamis depan,” kata Andreas.

Diketahui,Kejaksaan Negeri akhirnya melimpahkan berkas perkara 35 tersangka dugaan melawan penegak hukum dalam aksi solidaritas di Kantor BP Batam ke Pengadilan Negeri Batam, Rabu (13/12). Dimana ada 3 berkas perkara yang dilimpah dengan 35 tersangka.

Adapun para tersangka perkara atas nama Iswandi Alias Awi (Bang Long), Abdul Joni Als Joni Bin Usni Tamrin, Ahmad Tarmizi Bin Usman Latif, Aminnudin Als Amin, Ardiansyah Als Dedek, Dicky Aldi Als Aldi, Donatus Febrianto Arif, dan Faisal Mardiansyah.

Baca Juga: Batam Diminta Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Covid-19 di Jalur Perlintasan Internasional

Lalu, Fitto Dwiky Sandiva Bin Sarwandi, Hairol Bin Abu Bakar, Herman Bin Deraman, Junaidi Sidiq Als Ajun Bin Suhendra, Jusar Als Abang Bin Abdul Jalal, La Ode Muhammad Iqbal , Liswardi Als Wardi, Misranto, Putra Bahari Bin Yakup, dan Reski Als Kiki Bin Alm Utu Jahari,

Berikutnya, Rinto Rustisa Bin Ruslan, Said Ahmad Syukri Alias Sas, Saputra Als Putra Bin Rudi, Suhendra Bin Saamin Als Saat, Tengku Muhammad Hafizan, Thomas Bin Subandi, Usni Tamrin, Wahfi’udin, Yosua Keprianto, M. Yusup, Nazaruddin, Sapri Yanto, Supiandra Als Pian, Zainuddin, Adek Dian Saputra, dan Junaidi Als Jun, Rafi Bin. M. Ramli.

Diketahui, beberapa waktu lalu Kejari Batam menerima SPDP 42 tersangka terkait kerusuhan dalam penolakan relokasi Pulang Rempang. Ke 42 tersangka terdiri dari 7 saat kerusuhan pada 7 September di Rembang, 35 tersangka saat kerusuhan tanggal 11 September di kawasan Batam Center atau sekitaran Kantor BP Batam.

Bulan Oktober lalu, jaksa sempat mengembalikan berkas penyidikan dari polisi, karena menilai ada yang kurang. Jaksa pun memberikan petunjuk kepada polisi untuk melengkapi bagian penyidikan mana yang dirasa kurang. (*)

 

Reporter: Yashinta

spot_img

Update