Minggu, 24 November 2024

Galang Rambu Anarcy Cabuli Siswi Kelas 2 SD, Dituntut 12 Tahun Penjara

Berita Terkait

spot_img
Sidang kasus pencabulan dengan terdakwa Galang Rambu Anarcy di PN Batam, Rabu (20/12). F.Yashinta

batampos – Galang Rambu Anarcy, seorang mekanik bengkel di Batam tega menggagahi siswi kelas 2 Sekolah Dasar. Perbuataan itu ia lakukan berulangkali hingga membuat korban trauma.

Kemarin, pria berusia 24 tahun ini duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Batam didampingi kuasa hukum dari LBH Suara Keadilan, Cristopher. Dalam agenda sidang tuntutan, Galang dinyatakan terbukti bersalah oleh jaksa penuntut umum (JPU) Karya So Immanuel.


Hal itu disimpulkan dari fakta-fakta persidangan, mulai dari keterangan saksi, korban hingga terdakwa dan barang bukti. Dimana perbuatan terdakwa “dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya”. Hal itu sebagaimana diatur melanggar pasal 81 ayat 2 Jo pasal 76D UU RI no 17 tahun 2016 tentang peraturan perlindungan anak.

Baca Juga: Masuk Persidangan, Keluarga Berharap Motif Pembunuhan Mantan Dirut RSUD Terkuak

“Perbuataan terdakwa tak ada alasan pemaaf dan pembenar, sehingga sudah seharusnya dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ujar pria yang akrab disapa Noel ini

Menurut Noel, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, karena telah menyetubuhi korban berulang kali dan merusak masa depan korban. Tak hanya itu, perbuataan terdakwa juga membuat korban trauma. Sedangkan hal meringankan terdakwa menyesali.

“Karena semua unsur telah terpenuhi, maka menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Galang Rambu Anarcy dengan 12 tahun penjara,” kata Noel.

Tak hanya itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta, yang apabila tak dibayar maka diganti 1 tahun penjara.

Baca Juga: Resmi Jabat Kapolda Kepri, Ini yang Disampaikan Yan Fitri Halimansyah saat Tiba di Mapolda

Atas tuntutan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Cristopher meminta waktu untuk mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya. Majelis hakim pun menyetujui, sembari mengetuk palu penundaan sidang.

Diketahui, pencabulan terhadap siswi SD itu terjadi dalam rentan waktu 2021 hingga 2023. Berawal saat korban dititip di rumah kakak ipar terdakwa di daerah Tiban. Terdakwa yang kerap nonton film porno itu pun awalnya coba-coba untuk mencabuli korban. Namun karena korban yang tak mengerti, pencabulan itu berlanjut hingga menyetubuhi korban berulang kali.

Reporter: Yashinta

spot_img

Baca Juga

Update