batampos – Sidang perdana dugaan perbuataan melawan penegak hukum dalam aksi solidaritas relokasi warga Rempang, Kecamatan Galang akhirnya digelar di PN Batam, Kamis (21/12). Sidang tersebut dipimpin majelis hakim David P Sitorus.
Sementara Kejari Batam menurunkan tujuh jaksa penuntut umum (JPU untuk tiga berkas perkara terpisah. Dalam kasus kerusuhan aksi solidaritas Rempang ini dihadirkan 35 terdakwa.
Mereka menjadi terdakwa dalam berkas yang berbeda. Berkas pertama satu terdakwa, berkas kedua delapan terdakwa, dan berkas ketiga 26 terdakwa.
Kepala Kejari Batam I Ketut Kasna Dedi menjadi salah satu penuntut umum dalam sidang tersebut. Ruang sidang tampak dipenuhi para pengunjung.
Baca Juga:Â Berkas 35 Tersangka Kericuhan Demo Rempang Dilimpahkan ke Pengadilan
Adapun para tersangka perkara atas nama Iswandi Alias Awi (Bang Long), Abdul Joni Als Joni Bin Usni Tamrin, Ahmad Tarmizi Bin Usman Latif, Aminnudin Als Amin, Ardiansyah Als Dedek, Dicky Aldi Als Aldi, Donatus Febrianto Arif, dan Faisal Mardiansyah.
Lalu, Fitto Dwiky Sandiva Bin Sarwandi, Hairol Bin Abu Bakar, Herman Bin Deraman, Junaidi Sidiq Als Ajun Bin Suhendra, Jusar Als Abang Bin Abdul Jalal, La Ode Muhammad Iqbal , Liswardi Als Wardi, Misranto, Putra Bahari Bin Yakup, dan Reski Als Kiki Bin Alm Utu Jahari,
Berikutnya, Rinto Rustisa Bin Ruslan, Said Ahmad Syukri Alias Sas, Saputra Als Putra Bin Rudi, Suhendra Bin Saamin Als Saat, Tengku Muhammad Hafizan, Thomas Bin Subandi, Usni Tamrin, Wahfi’udin, Yosua Keprianto, M. Yusup, Nazaruddin, Sapri Yanto, Supiandra Als Pian, Zainuddin, Adek Dian Saputra, dan Junaidi Als Jun, Rafi Bin. M. Ramli.
Baca Juga:Â Ini Harapan Warga Rempang Setelah Perpres Percepatan Penanganan Rempang Eco City Terbit
Diketahui, beberapa waktu lalu Kejari Batam menerima SPDP 42 tersangka terkait kerusuhan dalam penolakan relokasi warga Rempang. Ke 42 tersangka terdiri dari 7 orang saat kerusuhan pada 7 September di Rempang, 35 tersangka saat kerusuhan tanggal 11 September di kawasan Batam Center atau sekitaran Kantor BP Batam.
Bulan Oktober lalu, jaksa sempat mengembalikan berkas penyidikan dari polisi, karena menilai ada yang kurang. Jaksa pun memberikan petunjuk kepada polisi untuk melengkapi bagian penyidikan mana yang dirasa kurang. (*)
Reporter: Yashinta