Rabu, 27 November 2024
spot_img

Pengunjung Dibatasi, Sidang Bang Long Dkk Sempat Memanas

Berita Terkait

spot_img
Sidang perdana kasus kerusuhan demo bela Rempang di kantor BP Batam digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (21/12). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Proses persidangan yang menyeret 35 peserta aksi solidaritas untuk Rempang di depan Kantor BP Batam tanggal 11 September lalu sempat memanas. Berawal saat permintaan dari kuasa hukum terdakwa kepada majelis hakim,
yang keberatan karena adanya pembatasan pengunjung atau keluarga terdakwa untuk menyaksikan persidangan.

Padahal, persidangan tersebut terbuka untuk umum, dan bisa diikuti oleh siapa saja, terutama keluarga dari para terdakwa yang memang rindu keluarga mereka.


“Melalui persidangan ini kami memohon kepada Yang Mulia, secara tegas menyatakan persidangan ini dibuka seluas-luasnya kepada masyarakat, kepada publik. Khususnya kepada keluarga terdakwa untuk menyaksikan sidang ini,” kata Edy Kurniawan, dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) pusat.

Baca Juga: 34 Terdakwa Didakwa Pengrusakan, Bang Long Didakwa Penghasut

Menanggapi itu, ketua majelis hakim David P Sitorus dengan tegas menyatakan bahwa dirinya lah yang sengaja membatasi jumlah keluarga terdakwa untuk hadir ke persidangan.

“Saya yang perintahkan itu. Anda keberatan? Saya tak ingin ada kerusuhan di sini, saya ingin kantor saya aman. Paham itu,” tegas David.

Menurut David, jika pengunjung khususnya keluarga terdakwa datang dengan aman, silahkan saja. Asalkan tetap menjaga tata tertib dan keamanan kantor Pengadilan Negeri Batam.

“Saya tidak mau kantor ini dilempari seperti kamu (terdakwa) melempari kantor BP Batam. Namun jika semua keluarga tertib, pasti tak akan saya batasi. Selain itu, kapasitas ruang sidang juga kecil, jadi kalau terlalu ramai bisa sesak,” tegas David lagi dengan nada tinggi.

Baca Juga: Pengakuan Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Tersisa Kerangka di Setokok

Usai sidang, Edy Kurniawan mengungkapkan rasa kekecewaannya kepada keputusan Majelis Hakim PN Batam tersebut. Ia berharap, sidang terkait kasus bela Rempang dibuka untuk umum dan seluas-luasnya.

“Kalau pun ada ketakutan akan ancaman keributan dan kerusuhan, itu kan kewajiban pihak keamanan untuk mendeteksi sejak dini apakah ada potensi untuk terjadi kerusuhan. Bukan kemudian melakukan pembatasan, periksa setiap orang, kami khawatir ini melanggar hak asasi manusia,” tegasnya.

Justru ia mempertanyakan ketakutan majelis hakim tersebut. Apakah wajar seorang hakim tuhan takut akan keributan.

“Hal ini perlu dipertanyakan, kenapa bisa takut hingga membatasi,” ujarnya lagi.

Sementara, tim kuasa hukum lainnya, dari LBH Mawar Saron Batam, Rio Ferdinan Turnip mengatakan kasus tersebut harus dikawal hingga tuntas. Untuk memastikan apakah keadilan di Pengadilan Negeri Batam masih ada atau tidaknya.

Untuk sidang selanjutnya, pihaknya juga akan menyampaikan eksepsi atau keberatan atas dakwaan. Karena menilai, dakwaan dari jaksa kabur atau tidak jelas. (*)

Reporter : Yashinta

spot_img

Update