Minggu, 24 November 2024

Ditalak Ahmad Yuda, Ini Pengakuan Bunga Dalam Sidang

Berita Terkait

spot_img
Bunga Lestari iusai menjalani sidang di PN Batam, Raby (20/12). F.Yashinta

batampos – Sidang lanjutan pembunuhan mantan Direktur RSUD Padang Sindempuan, Tetty Rumondang Haharap, yang menyeret, Bunga, gadis belia berstatus istri Ahmad Yuda (otak pelaku pembunuhan yang juga suami sah korban) kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (21/12). Agenda sidang yang dipimpin hakim tunggal Benny Dharma adalah keterangan dari terdakwa Bunga.

Namun proses persidangan masih tertutup untuk umum. Dimana selama proses persidangan, Bunga didampingi kuasa hukum, Ramadan Sitio di ruang sidang anak.


Usai sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karya So Immanuel menjelaskan bahwa terdakwa sama sekali tidak tahu rencana pembunuhan yang dilakukan Ahmad Yuda, suami siri terdakwa. Namun, pada hari kejadian itu, ia dijemput oleh Ahmad Yuda di hotel tempatnya menginap di kawasan Batuaji.

“Sebelum ke rumah korban, terdakwa ini berada di hotel. Kemudian dijemput dan dibawa ke rumah. Alasannya, biar terdakwa menginap di rumah Ahmad Yuda sebelum pulang ke Padang Sindempuan,” ujar pria yang akrab disapa Noel ini.

Baca Juga: Pengungkapan Kasus Polresta Barelang Tahun 2023: Kekerasan Seksual Anak Tertinggi

Di rumah, lanjut Noel, terdakwa disembunyikan di dalam kamar. Tak berapa lama, antara Ahmad Yuda dan korban terjadi perang mulut, hingga akhirnya korban dipukul hingga pingsan.

“Terdakwa kemudian dipanggil untuk mengambil ember, dan mengambil kain. Tak hanya itu, Ahmad Yuda kemudian memasukan kepala korban ke dalam ember yang berisi air. Setelah memastikan korban tewas, terdakwa bersama saksi Ahmad Yuda menyeret korban hingga ke kamar. Di kamar barulah korban diangkat ke kasur,” jelas Noel.

Masih kata Noel, dipersidangan Bunga juga mengaku sudah tinggal di Batam sejak bulan Januari lalu. Ia tinggal di kos-kosan kawasan Batuaji, yang biaya sewa dibayar Ahmad Yuda.

“Terdakwa tegas mengaku masih istri sah Ahmad Yuda, belum ada cerai. Cuma pengakuannya memang sering bertengkar, tapi mereka tidak bercerai,” sebut Noel lagi.

Usai mendengar keterangan terdakwa, sidang kemudian ditunda hingga Rabu (27/12) dengan agenda tuntutan dari jaksa. Terdakwa pun kemudian dikembalikan untuk ditahan di Rutan Perempuan dan Anak di Baloi.

Sementara, Kuasa Hukum Bunga, Ramadan Sitio mengatakan BU saat ini masih berumur 17 tahun 8 bulan. BU juga remaja putus sekolah yang hanya sempat mengenyam bangku sekolah beberapa bulan.

“Ahmad Yuda sudah jatuhkan talak ke BU, tapi mereka masih ada komunikasi. Selama ini BU tinggal di Padang Sindempuan, sedangkan Ahmad Yuda di Batam,” jelas Ramadan.

Baca Juga: Pengunjung Dibatasi, Sidang Bang Long Dkk Sempat Memanas

Masih kata Ramadan, sehari sebelum kejadian, Ahmad Yuda mengajak BU ke Batam, dengan alasan buka usaha ayam penyet. Namun sesampai di Batam, BU malah diinapkan di hotel, hingga di bawa ke lokasi kejadian.

“Di lokasi kejadian BU hanya 3 jam, kemudian disuruh pulang dan diberi uang Rp 6 juta. Sebelum pulang, BU sempat ke hotel dulu,” jelas Ramadan.

Masih kata Ramadan, saat melihat korban bersimbah darah, BU sempat ketakutan. Namun, ia hanya bisa mengikuti perintah dari Ahmad Yuda.

“Sampai sekarang, BU pun tak paham ancaman hukuman terhadapnya,” pungkas Ramadan. (*)

 

Reporter: Yashinta

spot_img

Baca Juga

Update