batampos – Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Pribahasa ini lah yang cocok menggambarkan kisah, Andi Rusliadi Raffi, warga Batam.
Ia mengaku tertipu rekannya dalam bisnis jual beli laptop bekas di Batam dan Jakarta. Andi Raffi menginvestasikan modalnya dengan sistem bagi hasil dari keuntungan bisnis tersebut.
Untuk investasi awal, Andi Raffi menyerahkan uang Rp 400 juta. Dengan modal segitu, Andi Raffi dijanjikan mendapat keuntungan Rp 60 juta perbulan dan berjalan lancar hingga beberapa bulan.
Baca Juga:Â Ditalak Ahmad Yuda, Ini Pengakuan Bunga Dalam Sidang
Karena informasi bisnis berjalan lancar, rekannya tersebut kembali meminta tambahan modal, hingga akhirnya total dana yang diinvestasikan Andi Raffi sebesar Rp 2,1 miliar.
“Modal yang saya serahkan sebanyak 5 kali, totalnya Rp 2,1 miliar, dan dilakukan perjanjian dihadapan Notaris. Pembagian profit awal lancar. Namun, setelah dana saya masuk (Rp2,1 miliar, mulai macet,” ungkap Andi Raffi.
Menurut dia, alasan macetnya pembayaran profit karena bisnis jual beli laptop itu bangkrut, sehingga tak ada lagi bagi hasil. Namun setelah ia telusuri toko penjualan laptop berjalan baik di Batam dan Jakarta. Bahkan penjualan toko meningkat.
“Alasan mereka bangkrut. Dan saya tidak percaya begitu saja, setelah ditelusuri, ternyata bisnis itu masih lancar. Saat saya minta pengembalian dana, mereka hanya kembalikan Rp 800 juta. Mereka juga menghitung profit itu sebagai pengembalian modal saya,” tegas Andi Raffi.
Baca Juga:Â Naik Kapal Roro dari Batam, Tiket Kendaraan Sudah Bisa Dibeli Online
Sementara, Eko Nurisman, kuasa hukum dari Andi Raffi, mengatakan atas permasalahan itu, pihaknya melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Batam. Adapun yang menjadi tergugat pada perkara itu diantaranya tergugat pertama AIF, tergugat kedua FR dan tergugat ketiga ZH.
“Terkait perkara ini, kami sudah melakukan upaya hukum pidana dan perdata. Namun saat ini kami fokus ke jalur perdata, untuk pengembalian dana klien kami. Untuk agenda sidang perdata dijadwalkan 3 Januari 2024 mendatang. Klien kami menjadi korban dengan tiga tergugat dalam perkara ini,” kata Eko.
Tak hanya Andi Raffi, wan prestasi dari ketiga tergugat ternyata juga ada korban lainnya, Andi Humainah. Pria ini juga mengaku rugi ratusan juta, karena tergiur untung bagi hasil atas investasi bisnis jual beli laptop. Bukannya mendapat untung sesuai yang diharapkan, ia malah mengalami kerugian ratusan juta. (*)
Reporter: Yashinta