Kamis, 28 November 2024
spot_img

Kapolresta Barelang: Jangan Beli Motor Curian, Bisa Dipidana

Berita Terkait

spot_img
Polresta Barelang mengekspos pelaku curanmor, Kamis (21/12). F Dalil Harahap/Batam Pos

batampos – Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraannya. Sebab, dalam beberapa waktu ini pihaknya kerap menindak kasus pencurian motor.

“Laporan yang saya terima dari Kapolsek Bengkong bahwa di Kecamatan Bengkong kasus yang sering terjadi adalah curanmor,” ujar Nugroho saat menghadiri Curhat Jumat Kamtibmas di Bengkong, Jumat (22/12).


Baca Juga: Sudah 1.647 Kendaraan Tinggalkan Batam Naik Roro Menuju Sumatera

Diketahui, Polresta Barelang berhasil mengamankan 35 unit motor curian yang dijual ke Pulau Karas, Galang. Dalam kasus ini, polisi menangkap 2 pelaku yang terdiri dari pemetik dan penadah.

“Saya menghimbau kepada bapak/ibu untuk menghindari kehilangan sepeda motor untuk parkir ditempat yang aman, pasang CCTV dan pasang kunci ganda,” kata Nugroho.

Selain itu, Nugroho memperingati masyarakat untuk tidak membeli motor curian. Sebab, pembelian motor curian dapat dikenakan sanksi pidana.

Baca Juga: Kapolda Kepri Yan Fitri Halimansyah Resmi Berpangkat Irjen

“Jangan mau membeli sepeda motor yang tidak memiliki surat lengkap, biasanya dijual dengan harga yang murah. Jangan sampai bapak atau ibu terkena pidana karena dijerat sebagai penadah,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Nugroho juga berpesan kepada masyarakat untuk tetap menjaga situasi Batam tetap kondusif menjelang Pemilu 2024.

“Saya harapkan pemilu damai dan jangan ada yang mengirim atau menyebar pemberitaan hoaks. Silahkan bapak ibu memilih sesuai dengan hati nurani. Kami TNI dan Polri tetap menjaga netralitas terkait pemilu,” tutupnya.(*)

 

Reporter: Yofi Yuhendri

spot_img

Update