batampos – Sebanyak 173 warga Binaan Pemasyarakatan se -Kota Batam mendapatkan remisi khusus (RK) pengurangan masa tahanan saat Hari Raya Natal 2023. Satu orang di antaranya langsung bebas karena masa pidananya telah selesai setelah terima remisi.
Warga Binaan yang langsung bebas ini adalah warga binaan Lapas Kelas II Batam. Dia bisa menghirup udara bebas setelah Kalapas Batam Heri Kursita membacakan surat keputusan remisi, Senin (25/12).
“Ya, jumlah warga binaan yang mendapatkan remisi khusus Natal adalah sebanyak 173 orang, dari total keseluruhan warga Binaan Pemasyarakatan se-kota Batam per tanggal 25 Desember 2023 sebanyak 2.512 orang,” ujar Heri.
Baca Juga:Â Kapolda Kepri Tinjau Perayaan Natal di Punggur, Pastikan Kondusif dan Khidmat
Pemberian remisi serta perayaan Natal Tahun 2023 dilakukan secara serentak di empat tempat sekaligus yakni Lapas Kelas IIA Batam, Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Batam, Lapas Perempuan Kelas IIB Batam, dan Rutan Kelas IIA Batam.
Di Lapas Kelas IIA Batam sendiri yang mendapatkan remisi sebanyak 91 orang terdiri atas 90 orang Remisi Khusus I dan satu orang mendapatkan Remisi Khusus II. Mereka mendapatkan pengurangan 15 hari sampai dengan dua bulan.
Sementara itu untuk Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Batam yang mendapatkan remisi khusus sebanyak 10 orang. Lalu, ada delapan orang mendapat remisi di Lapas Perempuan Kelas IIB Batam serta 64 orang di Rutan Kelas IIA Batam.
Heri menjelaskan, remisi diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan serta sebagai bentuk dukungan bagi mereka untuk kembali berkontribusi bagi masyarakat dan negara setelah bebas dari masa hukuman.
Baca Juga:Â Ini 2 Pelabuhan Internasional di Batam yang akan Berlakukan Autogate Mulai Tahun 2024
Pemberian remisi dilakukan juga dengan mempertimbangkan berbagai faktor lain seperti perilaku baik, keaktifan dalam kegiatan pembinaan dan pendidikan, kesehatan, serta penyesuaian sosial dalam lingkungan binaan.
“Remisi ini disesuaikan dengan tingkat masa hukuman yang telah dijalani oleh warga binaan,” katanya.
Dia berharap dengan masa pengurangan masa pidana itu akan dapat memacu para warga binaan untuk mengikuti program binaan dengan baik. Selain itu warga binaan yang telah bebas dapat mengimplementasikan pembinaan yang telah didapatkan di lapas atau rutan.
“Diharapkan setelah selesai menjalankan masa pidananya para warga binaan dapat menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab,” himbau Heri. (*)
Reporter: Rengga Yuliandra