batampos – Bunga, terdakwa pembunuhan mantan Direktur RSUD Padang Sindempuan Tetty Rumondang Harahap, dituntut 6 tahun penjara. Atas tuntutan itu, kuasa hukum terdakwa meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim.
Tuntutan terhadap Bunga dibacakan jaksa penuntut umum(JPU) Karya So Immanuel dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Batam. Dalam amar tuntutan, dijelaskan perbuataan Bunga terbukti dan sah menyakinkan turut serta membantu pembunuhan terhadap korban.
“Menuntut terdakwa dengan 6 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa ditahan,” ujar Noel panggilan akrab jaksa.
Baca Juga:Â Bea Cukai Batam Amankan 455 Ponsel Bekas di Bandara Hang Nadim
Atas tuntutan itu, kuasa hukum terdakwa Ramadan Sitio meminta agar BU dihukum ringan. Alasannya, Bunga terpaksa membantu Yuda karena dalam kondisi tertekan.
“Awalnya kami meminta bebas, namun pertimbangan lain, kami minta dihukum ringan saja. Tuntutan kami bacakan secara lisan,” tegas Ramadan.
Usai pembacaan pembelaan, sidang ditunda hingga esok hari dengan agenda putusan. (*)
Reporter: Yashinta