Sabtu, 23 November 2024

Kajari Batam Pastikan Proses Hukum Perkara Rempang Tak Ada Intervensi

Berita Terkait

spot_img
Sidang perdana dugaan perbuatan melawan penegak hukum dalam aksi solidaritas relokasi warga Rempang, Kecamatan Galang digelar di PN Batam, Kamis (21/12). F.Yashinta

batampos – Perkara dugaan perbuatan melawan penegak hukum dalam aksi solidaritas untuk Rempang telah bergulir di Pengadilan Negeri Batam. Sidang perkara yang menyeret 35 orang ini dijadwalkan kembali pada 3 Januari mendatang.

Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi menegaskan banyak isu bola liar terkait perkara Rempang yang bergulir di masyarakat. Bahkan, beberapa informasi juga ada yang menyudutkan Kejaksaan Negeri Batam.


“Banyak isu yang berkembang di masyarakat. Saya tegaskan, penanganan perkara ini kami tak diintervensi pihak manapun,” tegas Kasna Dedi di Kantor Kejari Batam, Rabu (27/12).

Baca Juga: Polisi Tangkap 4 Joki IMEI bersama Pemilik Ponsel di Pelabuhan Batamcentre

Menurut Kasna, dalam proses hukum untuk ke 35 terdakwa yang telah disidang di PN Batam, pihaknya akan berjalan sesuai KUHAP. Pihaknya juga punya pertimbangan sendiri terhadap apa yang menjadi dakwaan dipersidangan.

“Untuk perkara Rempang, kami pastikan berjalan sesuai KUHAP,” sebut Kasna.

Dikatakan Kasna, kehadirannya langsung sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan lalu untuk memastikan proses sidang berjalan lancar.

“Saya hadir sebagai JPU, juga memastikan proses sidang perdana itu berjalan baik,” imbuh Kasna.

Diketahui, sidang dugaan perbuatan melawan penegak hukum yang menyeret 35 orang dalam aksi solidaritas Rempang mulai bergulir di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (21/12). Sidang tersebut dipimpin David P Sitorus didampingi hakim Anggota Benny Dharma dan Monalisa.

Proses persidangan dimulai sekitar pukul 10.30 WIB. Sejumlah pengunjung sidang, yang mayoritas diisi awak media dan polisi tampak memenuhi ruangan persidangan. Puluhan polisi berseragam lengkap dan berpakaian preman tampak berjaga di setiap sudut Kantor PN Batam.

Baca Juga: 455 iPhone Diamankan di Bandara Hang Nadim, BC Batam: Hasil Joki IMEI

Ada 3 dakwaan terpisah yang dibacakan tim jaksa penuntut umum (JPU) bergantian yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi.

Diantaranya, 34 terdakwa dalam dua berkas didakwa dengan dugaan pengrusakan hingga kekerasan, sedangkan satu terdakwa dalam satu berkas terpisah, di dakwa atas penghasutan atau ujaran kebencian saat demo berlangsung.

Usai pembacaan dakwaan, sidang ditunda dengan agenda eksepsi dari kuasa hukum para terdakwa. Sidang tersebut diagendakan berlangsung pada 3 Januari 2024 mendatang.(*)

 

Reporter: Yashinta

 

spot_img

Baca Juga

Update