Senin, 20 Januari 2025

BPOM Batam Tangani 6 Perkara Obat dan Makanan, Nilainya Rp 2,8 Miliar

Berita Terkait

spot_img
BPOM Batam menunjukkan produk obat dan makanan yang berhasil disita karena tidak sesuai ketentuan, Rabu (27/12). Azis Maulana

batampos – Penyidik BPOM Batam menangani enam perkara di bidang obat dan makanan yang ditindaklanjuti dengan pro justitia.

“Barang bukti yang disita berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri Batam sebanyak 1.445 item atau 147. 955 pcs,” sebut Kepala Balai POM Batam, Musthofa Anwari, Rabu (27/12).


Dengan rincian berupa kosmetik sebanyak 494 item sejumlah 81.801 pcs. Untuk obat tradisional 36 item sejumlah 8.646 pcs, obat sebanyak 6 item sebanyak 385 pcs dan untuk suplemen kesehatan sebanyak 7 item sejumlah 18.947 pcs, obat kuat sebanyak 17 item sejumlah 1.307 pcs dan pangan olahan sebanyak 885 item.

Baca Juga: BPOM Batam Sita 6.560 Item Obat dan Makanan Ilegal, Segini Nilai Ekonomisnya

“Enam perkara tersebut nilai ekonomisnya mencapai Rp 2,8 miliar,” jelasnya.

Ia menegaskan, Balai POM di Batam terus berupaya melindungi masyarakat dari peredaran obat dan makanan yang tidak sesuai ketentuan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati membeli produk obat dan makanan secara online dan selalu pastikan kemasan label izin edar sehingga terhindar dari obat dan makanan yang berisiko terhadap kesehatan,” tutupnya.(*)

 

Reporter: Azis Maulana

spot_img

Update