Senin, 20 Januari 2025

Kasus Perlindungan Anak Naik 70 Persen, Ini 3 Kasus Paling Banyak Terjadi selama Tahun 2023 di Batam

Berita Terkait

spot_img
Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Ketut Kasna Dedi bersama para Kasi memberikan keterangan pada saat rilis capaian kinerja Kejari Batam 2023, Rabu (27/12). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Kasus tindak pidana perlindungan anak sepanjang tahun 2023 meningkat drastis dibanding tahun 2022. Dari data yang dirilis Kejaksaan Negeri Batam, tindak pidana perlindungan anak yang ditangani ada 133 kasus.

Sedangkan di tahun 2022, tindak pidana yang ditangani hanya 78 perkara. Artinya, peningkatan kasus perlindungan anak di tahun 2023 dibanding 2022 meningkat sekitar 70 persen.


Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi mengatakan jumlah kasus perlindungan anak cukup tinggi. Tahun 2023, kasus tindak pidana perlindungan anak berada diperingkat dua kasus terbanyak. Sementara kasus pencurian, masih menduduki peringkat pertama yang ditangani Kejari Batam.

Baca Juga: Stok Gas di Pangkalan Kosong Tapi di Pengecer Berserak, DPRD Provinsi Minta Pengawasan Diperketat

“Untuk kasus terbanyak yakni pencurian, ada 248 perkara, sedangkan diurutan kedua untuk kasus tindak pidana perlindungan anak, 133 perkara, kemudian menyusul kasus narkoba 75 perkara di urutan ketiga,” ujar Kasna Dedi saat rilis penanganan perkara di Kantor Kejari Batam, Rabu (27/12).

Menurut Kasna Dedi, jumlah kasus perlindungan anak itu mencakup untuk perkara anak sebagai anak berhadapan hukum dan anak sebagai korban. Untuk anak yang berhadapan hukum, rata-rata kasus adalah tindak pidana pencuriaaan. Sedangkan anak sebagai korban rata-rata kasus pelecehan seksual atau kekerasan seksual.

“Untuk kasus perlindungan anak yang menjadi korban, rata-rata pelaku nya adalah orang yang dekat dengan korban. Bisa orang tua, paman, tetangga, atau pasangan korban,” tegas Kasna Dedi.

Dikatakannya, hukuman untuk para pelaku pelecehan seksual terhadap anak selama ini juga tak main-main. Rata-rata pihaknya hampir menuntut hukuman maksimal terhadap pelaku.

“Hukuman pelaku, apalagi yang punya hubungan dengan korban, kami pastikan maksimal,” imbuh Kasna Dedi.

Baca Juga: H+2 Libur Natal, Pelabuhan Domestik Sekupang Layani 24 Trip

Tak hanya itu, kasus penggelapan di tahun 2023 juga tinggi, yakni 74 perkara, kemudian kasus penipuan 72 perkara, kasus pengeroyokan atau penganiayaan 68 perkara, tindak pidana PMI 65 perkara.

“Untuk kasus PMI juga mengalami peningkatan dibanding tahun 2022 yang hanya 26 perkara,” jelas Kasna Dedi.

Dalam kasus PMI, Kasna Dedi mengaku masih punya tolerasi terhadap pelaku yang punya peranan kecil.

“Kami juga masih punya hati, untuk pelaku yang punya peranan kecil dalam hal ini.. Seperti supir yang cuma menjemput PMI,” jelasnya. (*)

 

Reporter: Yashinta

spot_img

Update