Sabtu, 23 November 2024

2 Kg Kokain dan 3,9 Kg Sabu Hendak Diedarkan di Batam dan Tanjungpinang

Berita Terkait

spot_img
Polresta Barelang mengekspos pelaku penyelundup Narkoba dan Kokain, Kamis (28/12). F Dalil Harahap/batam Pos

batampos – Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang menggagalkan penyelundupan narkotika jenis kokain dan sabu. Barang haram ini rencananya diedarkan di Batam dan Tanjungpinang.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni kokain seberat 2,03 kg, dan sabu seberat 3,9 kg. Selain barang bukti, polisi turut menangkap 3 orang pelaku yang bertugas sebagai kurir.


Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto mengatakan pengungkapan ini dilakukan di dua lokasi dan waktu yang berbeda.

Baca Juga: Polda Kepri Pecat 8 Anggotanya, Ini Penyebabnya

Pengungkapan kokain dilakukan di pintu keluar Panbil Mall pada 13 Desember lalu. Di lokasi, polisi menangkap Solihin yang mengendarai motor dengan membawa tas berisikan kokain.

“Kita dapatkan informasi dan mencurigai pergerakan pelaku. Kokain sangat jarang ditemukan, artinya kokain sudah masuk Batam,” ujar Nugroho di Mapolresta Barelang, Kamis (28/12).

Dari pengakuan Solihin, polisi melakukan pengembangan dan menangkap Sugianto di Tanjungpinang. Para pelaku ini mengaku diupah Rp 25 juta untuk menjemput barang haram tersebut.

“Pelaku ini diupah oleh FE selaku pemikij barang. Kita masih melakukan pengejaran terhadap pemilik barang ini,” kata Nugroho.

Baca Juga: Divonis 7 Tahun Penjara, Bunga pun Menangis

Sedangkan pengungkapan sabu dilakukan di Perairan Nongsa pada 17 Desember. Saat itu, polisi menangkap Mukhlis yang tengah berlayar menggunakan speedboat dari Malaysia tujuan Batam.

“Pelaku ini menjemput ke Pelabuhan Situlang Malaysia dan diupah Rp 10 juta untuk mengantarkan ke Batam,” ungkap Nugroho.

Nugroho mengaku akan terus menindak peredaran narkotika di Batam. Bahkan, ia mengintruksikan anggotanya untuk menembak para pelaku yang mencoba marikan diri atau melakukan perlawanan.

“Ini sudah kejahatan trans internasional. Kalau ada yang melawan, tembak dan lumpuhkan,” tutupnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.(*)

 

Reporter: Yofi Yuhendri

spot_img

Baca Juga

Update