Sabtu, 30 November 2024
spot_img

Polisi Tangkap Pelaku Jambret yang Viral di Engku Putri Batam

Berita Terkait

spot_img
Pelaku jambret yang berhasil ditangkap Polresta Barelang saat diperiksa oleh penyidik.

batampos – Polresta Barelang akhirnya menangkap pelaku jambret yang viral di Jalan Engku Putri Batam. Pelaku yang diamankan berinisial A, 46.

Kasat Reskrim Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto mengungkapkan pelaku diamankan di kos-kosan Perumahan Legenda Malaka, Kelurahan Baloi Permai, Batam Kota, pada 28 Desember 2023.


“Alhamdulillah Satreskrim Polresta Barelang tadi malam berhasil mengamankan seorang pelaku tindak kejahatan yang sudah viral di media sosial yang telah melakukan perampasan atau jambret di Batam Centre,” saat konferensi pers, Jumat (29/12/2023).

Baca Juga: Polda Kepri Selamatkan 448 Korban Perdagangan Orang, Tetapkan 102 Tersangka 

Lebih lanjut Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto menyampaikan kronologis kejadian jambret tersebut. Kejadian berawal pada hari Minggu sekira pukul 18.45 wib pada saat korban AS, 20, hendak pergi menuju Mega Mall Batam Center dengan menggunakan sepeda motor. Pada saat di perjalanan diduga pelaku tersebut mendekatkan sepeda motornya ke korban sembari menyapa.

Tetapi korban ketakutan dan menambah kecepatan kendaraannya saat di Simpang Masjid Raya Batam Centre. Namun pelaku memepet ke kendaraan korban dan menarik paksa satu tas sandang warna hitam yang tergantung di dasbor sepeda motor korban. Setelah tas berhasil diambil kemudian pelaku langsung melarikan diri.

Baca Juga: Modus Joki IMEI Menjadi Atensi Polda Kepri

Barang milik korban yang diambil pelaku yakni 1 handphone Realme dan uang tunaiRp 123.000. Sementara tas sandang wama Hitam berisikan 1 Kartu ATM BNI, 1 Kartu BPJS, 1 Kartu KTP, 1 lembar STNK dibuang diparit besar dekat Kampung Air Batam Centre oleh pelaku.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian dengan total Sekira Rp 3,5 juta” ujar Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto.

Adapun barang bukti yang berhasil di amanakan berupa 1 sepeda motor Yamaha Karisma BP 3024 EJ warna hitam, 1 jaket warna Hitam, 1 pasang sandal warna biru, 1 handphone Realme C11 warna hijau, dan 1 handphone Xiaomu warna silver.

Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal Pasal 365 Ayat (2) Ke-1e, KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 tahun penjara.(*)

 

Reporter: Ahmadi Sultan

spot_img

Update