Jumat, 29 November 2024
spot_img

Pengakuan Pelaku Jambret yang Viral di Batam Centre

Berita Terkait

spot_img
Pelaku jambret yang berhasil ditangkap Polresta Barelang saat diperiksa oleh penyidik.

batampos – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang berhasil menangkap penjambret yang beraksi di kawasan Engku Putri, Batam Centre, Jumat (29/12) dini hari. Pelakunya yakni Amar, 46, warga Legenda Malaka.

Aksi pelaku ini sempat viral karena terekam kamera dashboard mobil salah seorang pengendara. Pelaku terlihat mengendarai motor dan menjambret tas pengendara wanita.


Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto mengatakan penangkapan pelaku dilakukan setelah melakukan penyelidikan. Pelakh kemudian ditangkap di kosannya.

“Aksi pelaku ini kemarin sempat viral karena terekam kamera dan tersebar di media sosial,” ujarnya.

Baca Juga: Pengumuman! Akses Jalan ke Batam Centre Dialihkan Pada Malam Tahun Baru

Dalam aksinya, pelaku berkeliling menggunakan sepeda motor dan mengincar pengendara wanita. Awalnya, pelaku berpura-pura mengenal korban dan merampas barangnya.

“Pelaku mengikuti korban pada saat korban lengah dan ada kesempatan, pelaku mendekati kendaraan korban lalu berpura-pura berkomunikasi atau mengenal korban, saat itu pelaku langsung melakukan merampas barang milik korban,” kata Ramadhanto.

Ramadhanto mengatakan pelaku merupakan resedivis kasus narkotika dan baru bebas dari rehabilitasi. Motifnya, pelaku mencuri karena tidak memiliki pekerjaan dan biaya hidup.

“Pelaku baru pertama kali ini menjambret,” ungkapnya.

Baca Juga: Bunga Divonis Lebih Tinggi dalam Kasus Pembunuhan, Ini Reaksi Pemerhati Anak Batam

Sementara itu, Amar mengaku dalam aksinya tersebut ia berhasil merampas tas yang berisikan ponsel dan uang tunai Rp 135 ribu. Ponsel curian tersebut kemudian dijual seharga Rp 300 ribu.

“Sudah tiga tahun menganggur, butuh uang untuk makan,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (*)

 

Reporter: Yofi Yuhendri

spot_img

Update