batampos – Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) calon presiden Prabowo – Gibran Provinsi Kepri, Asman Abnur, menyatakan pemasangan baliho besar bergambar capres nomor urut 02 di Welcome To Batam pada hari Minggu (31/12/2023), tanpa sepengetahuan TKD.
Asman mengatakan, aturan yang ditetapkan oleh TKD Prabowo-Gibran Kepri, setiap pemasangan alat peraga kampanye harus mendapat persetujuan dari Ketua TKD. “Harus ada approval dari Ketua TKD, baru boleh dipasang. Kalau tidak ada persetujuan dari kami, berarti itu bukan dari kami,” ujar Asman kepada Batam Pos, Senin (1/1/2024).
Apakah TKD mengetahui soal baliho yang terpasang di ikon wisata Batam sepanjang hari Minggu lalu? Asman menyatakan bahwa TKD tidak tahu sama sekali. “Itu di luar pengetahuan kami. Tidak ada permintaan kepada kami. Artinya, itu bukan dari kami. Kami mendukung penegakan aturan kampanye oleh lembaga terkait,” katanya.
Baca Juga: Baliho Capres Terpasang di Ikon Wisata Batam
Mantan Menteri PAN-RB itu menambahkan, semua tindakan dan keputusan Tim Kampanye Prabowo-Gibran selalu mengacu kepada Peraturan KPU dan Bawaslu. “Jika ada yang berbuat di luar yang sudah digariskan, kami akan mengambil tindakan,” katanya.
Seperti ramai diberitakan, sebuah baliho ukuran besar bergambar capres nomor urut 02 Prabowo-Gibran terpasang di ikon Welcome To Batam pada hari terakhir tahun 2023. Tidak diketahui diapa yang memasangnya. Namun, keberadaan baliho itu menjadi sorotan warga, karena dipasang di fasilitas publik.
Setelah heboh, menjelang malam pergantian tahun, baliho itu pun diturunkan petugas.
Baca Juga: Nampang di WTB, Baliho Capres Diturunkan
Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadril, mengatakan keberadaan baliho tersebut merupakan pelanggaran karena berada di luar zona yang ditentukan oleh KPU Batam.
“Saya berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Batam juga agar hal ini bisa ditindaklanjuti baliho ini. Karena dipasang di zona yang tidak dibenarkan dalam aturan,” ujarnnya. (*)
Reporter: Yulitavia