batampos – Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang memberikan dispensasi bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis tepat saat libur tahun baru atau pada tanggal 31 Desember dan 1 Januari.
Dispensasinya berupa perpanjangan SIM tanpa harus bikin baru. Untuk perpanjangan bisa dilakujan pada tanggal 2 dan 3 Januari di Mapolresta Barelang.
“Kita berikan dispensasi, sesuai tanggal yang sudah ditentukan,” ujar Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Cut Putri Amelia Sari melalui KBO Satlantas Polresta Barelang, Ipda Yudhi Patra.
Baca Juga:Â Kecelakaan Tunggal di Seitemiang, Agya Hitam Terbang Tabrak Pagar DAM Seiharapan
Ia mengatakan dispensasi ini bertujuan untuk memudahkan pemilik SIM yang masa berlakunya habis ketika pelayanan tutup. Sehingga, pemilik SIM bisa melakukan perpanjangan ketika layanan tersebut sudah kembali aktif.
“Jika pemohon tidak melakukan perpanjangan pada tenggang waktu yang telah diberikan, maka melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru,” katanya.
Sebelumnya, Satlantas Polresta Barelang juga memberlakukan dispensasi juga berlaku untuk SIM yang masa berlakunya habis pada 25-26 Desember 2023. Pemiliknya bisa melakukan perpanjangan tanggal 27 dan 28 Desember pelayanan dibuka kembali.
Baca Juga:Â 221 Personel Polda Kepri Naik Pangkat, Kapolda Beri Pesan Jaga Keamanan Pemilu 2024
Yudhi menambahkan mekanisme untuk pembuatan atau perpanjangan SIM masih diberlakukan sistem yang lama. Bagi pemilik SIM yang mati tetap melakukan pembuatan SIM baru.
“Masih seperti lama. Belum ada perubahan,” tutupnya. (*)
Reporter: Yofi Yuhendri