batampos– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam menunda pemberlakuan penyesuaian tarif atau retribusi parkir, Rabu (3/1) ini. Hal ini karena masih menunggu finalisasi peraturan daerah (Perda).
“Masih menunggu penomoran Perda. Hari ini rencananya dari provinsi Kepri selesai dan dikirim hari ini. Kami juga akan koordinasi dengan DPRD Kota Batam untuk penomoran Perda Parkir,” kata Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmansyah, Rabu (3/1).
Ia menjelaskan, Perda parkir ini akan terlebih dahulu disosialisasikan kepada juru parkir (jukir) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam terkait penyesuaian tarif parkir ini.
“11 Januari nanti mulai sosialisasi. Kami ingin edukasi jukir mengenai kenaikan tarif parkir ini. Sebelum diumumkan, masih berlaku tarif lama,” ungkapnya.
BACA JUGA:Â Tarif Naik, Dishub Batam Targetkan Rp10 Miliar dari Parkir Tepi Jalan
Azmansyah menyebutkan kenaikan tarif ini merupakan kebijakan daerah, guna mendorong penerimaan daerah dari sektor parkir. Menurutnya, saat ini tarif parkir masih terendah di Indonesia, sehingga diperlukan penyesuaian tarif baru.
“Kami berharap penyesuaian tarif ini bisa diterima masyarakat,” imbuhnya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Salim mengatakan kenaikan tarif ini mendorong pendapatan parkir tepi jalan. Tahun 2024 ini, pihaknya menargetkan Rp10 miliar dari parkir tepi jalan, dengan adanya penyesuaian tarif ini.
“Potensi pendapatan bersih dari parkir ini Rp.4-5 miliar pertahun. Jadi kami sudah hitung penerimaan dari parkir ini,” sebutnya. (*)
Reporter: Yulitavia