batampos – Tugu Marso, pria yang sudah berusia setengah abad lebih tega menyodomi bocah sekolah dasar. Alasannya, langsung tertarik saat melihat korban bermain di dekat rumahnya.
Bermodus membeli mainan layangan, pria 60 tahunan ini membujuk bocah tersebut ikut dengannya. Namun sebelum membeli mainan, Tugu membuka paksa celana yang dipakai korban dan menyodominya. Setelah itu, Tugu pun menempati janji untuk membeli mainan.
Tetapi ia mengancam sang bocah agar tak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun. Sesampai di rumah, korban yang kesakitan langsung menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya.
Baca Juga:Â Sidang Kerusuhan Demo Bela Rempang, Ini Keterangan Saksi yang Bikin Hakim Berang
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, perbuatan Tugu dinilai jaksa terbukti sah dan meyakinkan bersalah dalam pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak. Tugu pun dituntut 10 tahun penjara.
Atas tuntutan itu, Tugu melalui kuasa hukumnya Cristopher EF Silitonga memohon keringanan kepada majelis hakim yang dipimpin Sapri Tarigan. Alasannya, terdakwa sudah menyesali perbuataanya dan belum pernah dihukum
“Kami mohon keringanan hukuman, karena terdakwa sudah mengakui semua perbuataanya dan merasa bersalah,” ujar Cristopher usai mengikuti sidang yang tertutup untuk umum di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (3/12).
Menurut Cristopher, terdakwa sudah berusia lebih dari 60 tahun dan belum pernah menikah. Terdakwa juga mengaku tak pernah menjadi korban sodomi, namun tertarik dengan bocah laki-laki yang jadi korbannya itu.
Baca Juga:Â Tiga Pasien Covid-19 di Batam Sembuh, Tersisa 2 Pasien Lagi
“Alasannya karena tertarik dan langsung nafsu saja. Kalau jadi korban, dia tegaskan tak pernah. Pengakuan yang bersangkutan baru sekali melakukan,” jelas Cristopher.
Sidang lanjutan untuk perkara Tugu akan digelar Rabu depan dengan agenda putusan. Sidang tersebut di pimpin Sapri Tarigan dan dua hakim anggota.
Diketahui, pencabulan terhadap bocah SD itu terjadi pada bulan September lalu. Disaat korban sedang bermain di sekitaran perumahaan di kawasan Seipanas. Terdakwa yang memang mengetahui kondisi lokasi dan kenal korban, menyodomi Korban dengan modus mainan. (*)
Reporter: Yashinta