Kamis, 28 November 2024
spot_img

Kajari: Keterangan Saksi Kuatkan Dakwaan

Berita Terkait

spot_img
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi di sidang lanjutan perkara kerusuhan saat demo bela Rempang  di Pengadilan Negeri Batam. (Foto: Shinta/batampos)

batampos – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi mengatakan keterangan saksi yang diperiksa dalam sidang terdakwa Iswandi alias Bang Long menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Apalagi keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa saat proses persidangan.

“Keterangan saksi yang hadir ini menguatkan pembuktian dari dakwaan kami. Dan keterangan saksi ini juga dibenarkan terdakwa,” ujar Kasna Dedi.


Menurut dia, dalam sidang yang menjerat Bang Long, JPU menghadirkan lima orang saksi, 3 diantaranya adalah pegawai BP Batam, satu polisi dan satunya umum. Diantaranya Agus Kurniawan (BP Batam), Asrin (BP Batam), Suryadi (BP Batam), Arba Udin (Ketua organisasi Gagak hitam) dan Jasa Mangapul (polisi).

“Terdakwa juga membenarkan dakwaan kami, sehingga tak mengajukan nota keberataan. Artinya, dakwaan jaksa sudah kuat,” tegas Kasna.

Ia juga mengimbau agar semua pihak tak terlalu banyak mengomentari proses sidang yang sedang berjalan. Apalagi proses persidangan sudah sesuai dengan KUHAP.

“Mari sama-sama menghormati jalannya persidangan. Saya juga terlibat sebagai JPU untuk memastikan semua proses persidangan berjalan dengan baik dan kondusif,” tegas Kasna yang memimpin tim JPU perkara Bela Rempang di Pengadilan Negeri Batam.

Sementara, Iswandi alias Bang Long membenarkan sebagian keterangan saksi. Yang mana saksi menjelaskan jika ia melakukan orasi.

“Benar saya melakukan orasi. Namun itu adalah orasi damai tak ada niatan anarkis,” tegas Bang Long.

Menurut dia, situasi saat aksi demontrasi di depan kantor BP Batam saat itu sangat panas. Apalagi psikologi para pendemo sedang tidak stabil karena mengharapkan sesuatu yang belum pasti.

“Pada awalnya saya sampaikan bahwa aks demo itu adalah aksi damai, terjadinya kerusuhan itu disebabkan adanya ketidakstabilan para peserta aksi. Dan itu terjadi secara spontanitas,” ungkap Bang Long.

Diketahui, sidang dengan terdakwa Iswandi alias Bang Long di Pengadilan Negeri Batam berlangsung pada Rabu (3/1). Bang Long didakwa pasal penghasutan melalui orasi yang dilakukan pada aksi bela Rempang di Kantor BP Batam tanggal 11 September lalu.

Sidang beragendakan pemeriksaan saksi itu menghadirkan lima orang, diantaranya dari pegawai BP Batam, polisi dan umum. Proses persidangan juga berlangsung alot, karena pemeriksaan kelima saksi dilakukan satu persatu. Sehingga persidangan untuk keterangan saksi tersebut berlangsung hampir 4 jam. (*)

 

Reporter: Shinta

spot_img

Update